BATAM_PB— Seorang Pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial ARH dan dua orang Penadah Inisial RJS dan OHH berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Jatanras Dit Reskrimum Polda Kepri. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri R.P. Siagian, S.Ik., MH, dan Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, S.Ik, Jumat (13/5/2022).
Berdasarkan dua Laporan Polisi Nomor : LP-B/217/IV/2022/SPKT/Polsek Polsek Batam Kota/Polresta Barelang/Polda Kepri, Tanggal 7 April 2022 dan Laporan Polisi Nomor : LP-B/51/V/2022/Spkt-Kepri, Tanggal 12 Mei 2022 dengan Tempat kejadian Perkara di Taman Raya, Taman Ruli KDA Kota Batam dan beberapa wilayah di Kota Batam.
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut selanjutnya pada hari Rabu, tangggal 11 mei 2022 tim Tim Opsnal Jatanras Dit Reskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang diduga pelaku berada di warnet di daerah Cikitsu Botania, Kota Batam bersama dengan temannya, kemudian Tim Opsnal Jatanras Dit Reskrimum Polda Kepri langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial ARH dan Inisial OHH. Dari keterangan pelaku bahwa Inisial ARH berperan sebagai Pelaku pencurian dan OHH berperan sebagai orang yang menawarkan sepeda motor hasil curian kepada pembeli melalui media sosial facebook.
Selanjutnya Tim melakukan pengembangan terkait dugaan tindak pidana pencurian dan didapatkan Inisial RJS sebagai pembeli barang hasil curian, mendapatkan informasi tersebut Tim bergerak menuju tempat RJS yang bekerja di salah satu Super market diwilayah Marina, Kota Batam dan tim berhasil mengamanakan Inisial RJS beserta dua unit sepeda motor yang merupakan hasil tindak pidana Curanmor dan dari hasil pengembangan tim berhasil mengamankan 5 unit motor hasil curian yang dilakukan Inisial ARH dan dari keterangannya sudah melakukan pencurian di 12 TKP diwilayah Kota Batam.
Modus Operandinya adalah Pelaku melakukan pencurian terhadap sepeda motor dengan mencari sepeda motor yang terparkir didepan rumah yang tidak dikunci stang, kemudian membuka kap body sepeda motor untuk merusak kabel kunci kontak menggunakan kunci letter y, kunci pas dan obeng, kemudian menghidupkan sepeda motor dengan cara menghubungkan kabel kunci kontak hingga sepeda motor hidup yang kemudian dibawa kabur pelaku, kemudian sepeda motor hasil curian dijual melalui FJB (Forum Jual Beli) Media Sosisal Facebook.
Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 5 Unit Sepeda Motor berbagai merk, 2 buah Obeng, 2 buah kunci pas, 2 Unit Handphone, BPKB dan STNK Sepeda motor dan uang tunai Rp. 200.000,-. Dan atas perbuatan nya pelaku dapat dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian Pasal 363 KUHP Dengan Ancaman Hukuman Maksimal 9 Tahun Penjara.