Sempat Jadi DPO, Pengusaha Ternama Asal Sinjai Akhirnya Ditangkap

Jakarta, PB- Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada Jumat, 5 Juli 2024. Penangkapan buronan dilakukan di Apartemen Sahid Sudirman Residance, Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat.

Identitas DPO yang diamankan adalah Andi Uci Abdul Hakim (54) yang berasal dari BTN Kalamang Permai Blok 1 No.1 RT 004/RW 002 Kelurahan PAI Kecamatan Biring Kanaya Kota Makassar. Andi Uci Abdul Hakim merupakan Direktur Utama PT BOSOSI PRATAMA.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, penangkapan ini dilakukan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 429K/Pid.Sus-LH/2022. Putusan tersebut menyatakan bahwa Andi Uci Abdul Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana terkait pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.

Atas perbuatan ini, Andi Uci Abdul Hakim dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp1.500.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Penangkapan DPO ini merupakan langkah penegakan hukum dalam menindak tindak pidana terkait lingkungan dan konservasi hutan yang dilakukan secara ilegal.

Diketahui Andi Uci adalah pengusaha tambang asal Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan, sekaligus pemilik PT. Bososi Pratama, singakatan dari Bone, Soppeng, Sinjai (Bososi).( Red)