SINJAI_PB— Kejaksaan Negeri Sinjai menetapkan Satu orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana hibah PDAM Tirta Sinjai Bersatu dengan anggaran sekitar 8 Milyar tahun anggaran 2017,2018 dan 2019 dengan kerugian sekitar 1 Milyard.
Tersangka tersebut yakni inisial S selaku Direktur PDAM Tirta Sinjai Bersatu selaku pengguna anggaran
Informasi itu disampaikan oleh Kepala Kejari Sinjai Zulkarnaen pada konferensi pers di aula kantor Kejaksaan Negeri Sinjai , Senin (22/8/2022).
Zulkarnaen mengungkapkan salah satu pejabat PDAM Tirta Sinjai Bersatu ditetapkan tersangka, pihak Kejari Sinjai akan melakukan pemanggilan tersangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. dan melakukan pencekalan. Sementara tersangka terancam hukuman Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor,” unkapnya.