Bone_PB– Salah satu tantangan dalam tata kelola sektor pertambangan di Indonesia adalah masih maraknya aktivitas penambang ilegal atau pertambangan tanpa izin. Selain merusak lingkungan dan mengganggu konservasi, menjamurnya tambang ilegal juga merugikan negara. Bahkan tak jarang, kerap terjadi konflik sosial.
Diketahui adanya Aktivitas tambang galian C ilegal semakin merajalela di wilayah Kabupaten Bone, khususnya di Dusun Asae Desa Lemo, Kecamatan Kajuara Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Diduga Para pelaku tambang ini beroperasi sudah tiga bulan tanpa mengantongi izin resmi, seakan-akan menantang hukum yang berlaku di wilayah Polres Bone.
Dari pantauan Media, Selasa 2 Juli 2024. setiap harinya puluhan dump truck terlihat mengangkut material hasil tambang ilegal tersebut. Pemandangan ini menjadi sorotan media yang terus memantau aktivitas yang diduga tambang ilegal.
Aktivis Peduli Lingkungan Awaluddin Adil saat mengetahui adanya aktivitas tersebut sangat menyayangkan dan mengecam keras para pelaku tambang galian C jenis pasir ilegal ini yang di duga pemiliknya inisial M sekaligus Sekdes Lemo dan mendesak Bapak Kapolda untuk segera bertindak. “Kami meminta Polda Sulawesi Selatan turun tangan atas maraknya aktivitas penambangan ilegal di kawasan Desa Lemo dan sekitarnya di Kecamatan Kajuara,” ujarnya.
Awaluddin Adil juga menegaskan kepada aparat penegak hukum agar tidak terkesan tutup mata terhadap tambang ilegal yang kian menjamur di Bone. “Instruksi Presiden kepada Kapolri Jendral Listiyo Sigit Prabowo jelas meminta tindakan tegas terhadap pelaku tambang ilegal di seluruh Indonesia,” tegas Awal.
Berdasarkan Undang-Undang Minerba, kegiatan penambangan tanpa izin adalah ilegal dan pelakunya dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
Penambangan ilegal ini sangat merugikan pemerintah Kab Bone , digunakan oleh pemilik tambang ilegal tanpa kewajiban membayar pajak .( Tim)