Sinjai_PB– Dugaan Kasus Kekerasan Anak dibawah Umur yang melibatkan Oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Sinjai dinilai ada Kejanggalan.
Hal ini diungkapkan Wawan saat dikonfirmasi melalui Via telepon. Sabtu 21/06/2025
Wawan mengungkapkan, dirinya sempat Kaget saat mengetahui bahwa Kasus yang ditangani oleh institusinya berakhir dengan damai.
” Saya kaget dan Heran kenapa Kasus Penganiayaan Anak dibawah Umur tiba-tiba Selesai, yang dimana berdasarkan hasil Assessment dari kami, Anak yang bersangkutan sedang dalam keadaan “tidak baik-baik saja”.
Selaku Pihak yang intens mendampingi Kasus yang berkaitan dengan Kekerasan terhadap Anak, Wawan menilai ada Dugaan Intimidasi Terselubung dari pihak Terlapor kepada Keluarga Korban, karna berdasarkan Laporan dan hasil Assesment awal yang mereka lakukan, Keluarga Korban tidak mau dimediasi atau akan tetap melanjutkan perkara sampai ketingkat Pengadilan karena melihat kondisi anak yang tidak wajar setelah kejadian yang dialaminya.
“Hal seperti ini sangat tidak bisa dibiarkan, karna terkait nasib Anak – anak bangsa kita kedepannya, ada nilai Negatif yang dipertontonkan Pendidik kita bahwa kasus Kekerasan Anak bisa saja diselesaikan dengan cara sederhana.
Wawan melanjutkan, meskipun telah ada perdamaian, Oknum Kepala Sekolah tersebut harus diperiksa terkait kedisiplinan pegawai. Hal ini perlu dilakukan sesuai dengan peraturan kedisiplinan aparatur sipil negeri atau ASN.
Wawan menilai ‘langkah damai’ yang kerap dipakai sebagai penyelesaian. Menurutnya, selama guru atau Pendidik tidak menderita gangguan jiwa – artinya sadar telah melakukan tindakan hukum – penganiayaan di dunia pendidikan harus juga diselesaikan secara hukum.
”Kita sudah ada UU Perlindungan Anak. Kalau ‘penyelesaian damai’ dianggap lebih baik daripada pendekatan hukum, dimana sisi perlindungannya?” tanya Wawan
Wawan mengingatkan bahwa adanya kontak fisik tidak bisa dibenarkan. ”Kalau sudah penganiayaan itu sudah tak bisa ditoleransi,”
Terakhir, Wawan menegaskan Bahwa akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi//J2