Serdang , PB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai tengah menyidik kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian dan restrukturisasi kredit di Bank Sumut Cabang Sei Rampah sejak tahun 2015. Beberapa nasabah dan mantan pejabat Bank Sumut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Tanjung Gusta, termasuk TAM (eks Kepala Cabang) dan PC.
Namun, publik mempertanyakan mengapa sejumlah pejabat internal bank yang terlibat dalam proses persetujuan kredit, seperti GC (Wakil Pimpinan), AH (APK), RK (AO), TZ (AO), dan NAD (Koordinator Restrukturisasi), belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Serdang Bedagai, Hasan Afif Muhammad, menyatakan bahwa pihaknya tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan dari internal bank.
Kontroversi Penahanan Nasabah:
Penahanan terhadap beberapa nasabah menuai kritik. Restrukturisasi kredit yang telah dilakukan merupakan mekanisme legal di sektor perbankan. Praktisi hukum berpendapat bahwa tanpa adanya kerugian negara atau indikasi penipuan, kasus ini seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana. Apalagi, hingga kini belum ada hasil audit BPK, OJK, atau audit internal Bank Sumut yang menunjukkan kerugian negara.
Tuntutan Transparansi dan Keadilan:
Tokoh masyarakat Serdang Bedagai, Budi SH, mendesak Kejari Serdang Bedagai untuk bersikap adil dan transparan, serta meminta pertanggungjawaban pejabat bank yang terlibat dalam proses restrukturisasi. Kasus ini menjadi ujian integritas Kejari Serdang Bedagai, apakah penegakan hukum akan dilakukan secara menyeluruh atau hanya menjerat pihak-pihak tertentu. Publik menantikan komitmen Kejari Serdang Bedagai untuk mengungkap fakta dan menjamin proses hukum yang objektif, transparan, dan berkeadilan.(RZ)