Makassar,PB- Praktik tambang galian C ilegal di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan terkesan lepas dari pantauan aparat penegak hukum.
Padahal berdasarkan fakta di lapangan ada tambang galian C tak berijin melakukan aktivitas secara terbuka di beberapa daerah di Kabupaten Bone.
Berdasarkan hasil investigasi, Ketua Yayasan Peduli Bangsa, Awaluddin Adil, telah resmi melaporkan kasus tindakan tambang pasir galian C ilegal yang terjadi di Desa Lemo, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan kepada Pihak Polda Sulawesi Selatan, Laporan tersebut ditujukan kepada pemilik tambang, Muhsin Sekdes Lemo dengan nomor surat 07/YPB/S/VIII/2024, dan telah diterima secara resmi di sekretariat umum Polda Sulawesi Selatan pada Jumat, 12 Juli 2024.
Sebagai Aktivis Lingkungan, Awaluddin Adil dengan tegas menyatakan bahwa ia telah memberikan keterangan langsung di Subdit IV Tipiter Diskrimsus Polda Sulsel dan menyampaikan sejumlah bukti berupa foto dan video mengenai aktivitas tambang ilegal yang dilaporkan. Tindakan ini diambil dalam rangka menegakkan hukum dan melindungi lingkungan dari potensi dampak negatif yang bisa timbul akibat kegiatan tambang ilegal, yang berpotensi merugikan masyarakat dan merusak ekosistem.
Dengan mengajukan pengaduan ini, harapannya adalah agar proses penanganan kasus tambang ilegal ini dapat dilakukan dengan baik dan langkah yang tepat diambil untuk menangani permasalahan tersebut.
Tindakan yang diambil oleh Awaluddin Adil sebagai Ketua Yayasan Peduli Bangsa guna memberikan contoh yang penting tentang peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungan dan menegakkan hukum demi kebaikan bersama. Semoga langkah yang diambil dapat membawa perubahan positif dan mencegah kerugian lebih lanjut akibat kegiatan tambang ilegal.
Diberitakan sebelumnya, Awaluddin Adil menegaskan kepada aparat penegak hukum agar tidak terkesan tutup mata terhadap tambang ilegal yang kian menjamur di Bone. “
Editor: Wawan Irmansyah