Pemprov Kaltara Bebaskan Biaya Kemoterapi di RSUD dr. H Jusuf, Tunjukkan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Tarakan, PB- Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., telah mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan biaya pelayanan kemoterapi pada layanan Bedah Onkologi dan Hematologi Onkologi di RSUD dr. H Jusuf SK. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pelayanan kesehatan tercapai dengan baik di masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt). Direktur RSUD dr. H Jusuf SK, dr. Budy Azis B., Sp. PK., menjelaskan bahwa meskipun surat diskresi dari BPJS tidak dapat dipenuhi karena kendala jadwal dokter, kebijakan Gubernur Zainal sangat berdampak positif.

Kebijakan ini memungkinkan pasien untuk melanjutkan layanan kesehatan kemoterapi sampai selesai sesuai jadwal, tanpa perlu khawatir dengan biaya.

dr. Budy juga menyampaikan bahwa RSUD dr. H. Jusuf SK sedang berupaya untuk mendapatkan tenaga spesialis konsultan yang dibutuhkan, mengingat banyaknya jumlah pasien yang harus menjalani kemoterapi. Pihak RSUD sedang melakukan pendekatan dengan beberapa rumah sakit dan pusat pendidikan spesialis di Jawa, Sulawesi, dan Kalimantan.

Kebijakan Gubernur Zainal dan upaya yang dilakukan oleh RSUD dr. H. Jusuf SK menunjukkan komitmen untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Kaltara, khususnya bagi pasien yang membutuhkan pengobatan kemoterapi.