Malinau, PB — PT Jacqlien Sukses Energi
Merupakan sala satu agen penyalur BBM resmi yang beroperasi di kabupaten Malinau. Provinsi Kalimantan Utara. menjadi sorotan menyusul adanya informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian dalam penyaluran dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
Berdasarkan informasi yang diterima dari tim investigasi, terdapat dugaan bahwa sebagian BBM yang seharusnya disalurkan melalui jalur resmi, termasuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), didistribusikan ke jalur atau pihak lain yang tidak sesuai dengan peruntukan dan ketentuan penyalurannya.
Informasi tersebut juga menyebut adanya dugaan praktik perdagangan BBM dengan pola distribusi yang perlu mendapatkan perhatian dan verifikasi dari pihak berwenang. Jika benar terjadi pengalihan distribusi dari peruntukan yang telah ditetapkan, kondisi tersebut berpotensi berdampak terhadap ketersediaan BBM bagi masyarakat di wilayah layanan yang bersangkutan.
Dalam informasi yang diterima, terdapat lima SPBU yang disebut memiliki keterkaitan dengan pengelolaan oleh Andri Coy alias Aping, yakni:
1. SPBU PT Mitra Utama Malinau
2. SPBU PT Energi Harapan Intimung
3. SPBU Tunas Jaya Sungai Tubu
4. SPBU PT Pelita Jacqlien Sukses Energi
5. SPBU Pelita Jaya Indah Energi
Namun demikian, penyebutan nama perusahaan dan SPBU tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan yang membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen, data distribusi, volume penyaluran, peruntukan BBM, serta mekanisme penjualan di lapangan.
Dugaan tersebut penting untuk ditindaklanjuti mengingat distribusi BBM, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat di wilayah 3T, menyangkut kepentingan publik.
Pihak berwenang diharapkan dapat melakukan penelusuran dan verifikasi secara objektif, termasuk memeriksa kesesuaian antara alokasi BBM, realisasi penyaluran, tujuan distribusi, serta penjualan di masing-masing SPBU yang disebutkan.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan tindakan atau sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga rilis ini disusun, belum diperoleh keterangan atau klarifikasi resmi dari manajemen PT Jacqlien Sukses Energi maupun Andri Coy alias Aping terkait informasi dan dugaan tersebut.
Redaksi akan terus memantau perkembangan informasi ini dan menyampaikan kepada publik setiap perkembangan yang telah diverifikasi.( Tim Red)



















