WAJO_PB— Terkait dengan kasus Penganiayaan terhadap tukang parkir Suardi, pihak Polres Wajo melalui Satuan Reskriminal umum hari ini gelar perkara, Rabu (01/012/2023).
Meski demikian menurut Kasat Reskrim Polres Wajo AKP.Theo Echeal menjelaskan bahwa untuk sesegera mungkin mendapatkan kepastian hukum terkait proses kasus penganiayaan ini segera melakukan gelar perkara sembari menunggu hasil Visum dari pihak medis
“Hari ini kami kembali memanggil 2 orang saksi untuk diperiksa dan segera lakukan gelar perkara”ungkap Kasat Reskrim.
Diketahui bahwa terduga pelaku penganiayaan ASW yang juga anak Angota Dewan ini hingga sekarang pihak penyidik belum melakukan pemeriksaan dengan alasan menunggu hasil Visum dan menunggu hasil gelar perkara.
“pelaku Kami belum memeriksanya nanti setelah visum kami dapatkan kemudian melakukan gelar perkara hari ini”ungkap Theo.
Sebelumnya sempat viral di media sosial dimana seorang laki laki gempal berkulit gelap dengan sedikit rambut gondrong Aan Saputra Wijaya yang juga diketahui anak anggota DPRD Kabupaten Wajo ini terlihat memukul tukang parkir hingga sempoyongan didepan Toko MR DIY beberapa hari kemarin sehingga menyebabkan Korban Suadi mengalami trauma berat dan pusing hingga sekarang.
Kemudian beselang 2 hari ini pihak Kepolisian Reskrim Polres Wajo telah menerima laporan penganiayaan yang mengorbankan tukang parkir Suardi
di Depan Toko MR.DIY Sengkang, Jalan Andi Paggaru, Kelurahan Teddaopu, Kecamtan Tempe, Kabupaten Wajo.
Aktivis hukum Dedi Irawan.SH menanggapi proses hukum yang dilakukan oleh pihak Polres Wajo terhadap kasus penganiayaan yang mengorbankan tukang parkir di Wajo yang dilakukan oleh anak anggota Dewan itu polisi dinilai setengah hati pasalnya,hingga saat ini hasil Visum belum didapatkan serta belum memeriksa pelaku.
“Kami minta agar pihak penyidik tidak main main dalam menangani proses perkara kasus penganiayaan tersebut karena kami menduga adanya indikasi pihak penyidik setengah hati guna proses kasus ini karena sudah tidak ada alasan hingga saat ini hasil Visum belum didapatkan kemudian belum memeriksa pihak pelaku padahal sejumlah bukti petunjuk sudah melebihi menjadi kebutuhan penyidik untuk penetapan tersangka kasus tersebut baik itu secara visual, menurut hemat kami kebutuhan bukti skunder dan primer sudah terpenuhi”ungkap pengacara muda ini.(S)