<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>HUKUM Arsip - Peduli Bangsa</title>
	<atom:link href="https://pedulibangsa.co/category/hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pedulibangsa.co/category/hukum/</link>
	<description>Media Inspirasi Masa Depan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 14 Apr 2026 05:35:54 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/pedulibangsa.co/wp-content/uploads/2021/05/cropped-FB_IMG_1621265991778.jpg?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>HUKUM Arsip - Peduli Bangsa</title>
	<link>https://pedulibangsa.co/category/hukum/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231133849</site>	<item>
		<title>Bukti Tambahan Diserahkan, Penanganan Kasus Dana Desa Mandailing Natal Masuk Tahap Analisa Mendalam</title>
		<link>https://pedulibangsa.co/2026/04/14/bukti-tambahan-diserahkan-penanganan-kasus-dana-desa-mandailing-natal-masuk-tahap-analisa-mendalam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Geram]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Apr 2026 05:35:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pedulibangsa.co/?p=20991</guid>

					<description><![CDATA[<p>Mandailing Natal , PB – Penanganan dugaan penyimpangan Dana Desa Hutabangun Jae, Kecamatan Bukit Malintang, memasuki titik krusial setelah pengadu menyerahkan bukti tambahan kepada Kejaksaan Negeri Mandailing Natal pada Senin (13/04/2026). Langkah ini menjadi fase penting dalam proses hukum yang tengah berjalan, terutama setelah sebelumnya penanganan masih berada pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan. [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://pedulibangsa.co/2026/04/14/bukti-tambahan-diserahkan-penanganan-kasus-dana-desa-mandailing-natal-masuk-tahap-analisa-mendalam/">Bukti Tambahan Diserahkan, Penanganan Kasus Dana Desa Mandailing Natal Masuk Tahap Analisa Mendalam</a> pertama kali tampil pada <a href="https://pedulibangsa.co">Peduli Bangsa</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Mandailing Natal , PB – Penanganan dugaan penyimpangan Dana Desa Hutabangun Jae, Kecamatan Bukit Malintang, memasuki titik krusial setelah pengadu menyerahkan bukti tambahan kepada Kejaksaan Negeri Mandailing Natal pada Senin (13/04/2026).</p>
<p>Langkah ini menjadi fase penting dalam proses hukum yang tengah berjalan, terutama setelah sebelumnya penanganan masih berada pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan. Masuknya dokumen tambahan kini membuka ruang analisa lebih mendalam terhadap substansi laporan.</p>
<p>Muhammad Saleh selaku pelapor menjelaskan bahwa bukti yang diserahkan mencakup dokumen realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024 hingga 2025, dokumentasi kegiatan lapangan, serta data tambahan yang dinilai relevan dengan dugaan penyimpangan.</p>
<p>“Saya telah menyerahkan bukti tambahan sesuai permintaan. Ini bagian dari komitmen saya untuk mengawal laporan ini agar diproses secara transparan dan tuntas,” tegas Saleh kepada wartawan.</p>
<p>Secara prosedural, tahap ini menjadi penentu arah penanganan perkara, apakah akan berhenti pada klarifikasi administratif atau meningkat ke tahap yang lebih lanjut. Analisa terhadap bukti tambahan akan menjadi dasar utama dalam menilai ada tidaknya indikasi perbuatan melawan hukum.</p>
<p>Jika ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan realisasi di lapangan, maka peluang peningkatan status perkara menjadi terbuka. Hal ini menjadikan tahapan analisa sebagai momen krusial dalam keseluruhan proses penegakan hukum.</p>
<p>Sorotan publik di Kecamatan Bukit Malintang pun semakin menguat. Masyarakat berharap Kejaksaan Negeri Mandailing Natal tidak berhenti pada proses formalitas, melainkan mengambil langkah tegas apabila ditemukan dasar hukum yang cukup.</p>
<p>Dalam konteks penegakan hukum yang akuntabel, peningkatan status perkara bukan sekadar tahapan administratif, tetapi indikator nyata atas keseriusan aparat dalam merespons laporan masyarakat secara profesional dan objektif.</p>
<p>Kejaksaan Negeri Mandailing Natal sebelumnya menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara bertahap dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Publik kini menanti hasil analisa tim, yang akan menentukan arah akhir penanganan kasus Dana Desa Hutabangun Jae tersebut.</p>
<p>(Magrifatulloh)</p>
<p>Artikel <a href="https://pedulibangsa.co/2026/04/14/bukti-tambahan-diserahkan-penanganan-kasus-dana-desa-mandailing-natal-masuk-tahap-analisa-mendalam/">Bukti Tambahan Diserahkan, Penanganan Kasus Dana Desa Mandailing Natal Masuk Tahap Analisa Mendalam</a> pertama kali tampil pada <a href="https://pedulibangsa.co">Peduli Bangsa</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">20991</post-id>	</item>
		<item>
		<title>PRI Desak Kejaksaan Tuntaskan Dugaan Korupsi RSUD Anwar Makkatutu Demi Supremasi Hukum</title>
		<link>https://pedulibangsa.co/2025/12/31/pri-desak-kejaksaan-tuntaskan-dugaan-korupsi-rsud-anwar-makkatutu-demi-supremasi-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Geram]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 31 Dec 2025 04:05:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pedulibangsa.co/?p=20627</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bantaeng , PB &#8211; Menjelang akhir tahun 2025, Direktur Public Research Institute (PRI), Muhammad Abduh Azizul Gaffar, memberikan catatan kritis terkait penegakan hukum di Kabupaten Bantaeng. Ia mendesak Kejaksaan untuk segera menuntaskan dugaan kasus korupsi di RSUD Anwar Makkatutu demi menegakkan supremasi hukum. Menurut Abduh, kasus RSUD Anwar Makkatutu merupakan ujian nyata bagi integritas penegakan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://pedulibangsa.co/2025/12/31/pri-desak-kejaksaan-tuntaskan-dugaan-korupsi-rsud-anwar-makkatutu-demi-supremasi-hukum/">PRI Desak Kejaksaan Tuntaskan Dugaan Korupsi RSUD Anwar Makkatutu Demi Supremasi Hukum</a> pertama kali tampil pada <a href="https://pedulibangsa.co">Peduli Bangsa</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Bantaeng , PB &#8211; Menjelang akhir tahun 2025, Direktur Public Research Institute (PRI), Muhammad Abduh Azizul Gaffar, memberikan catatan kritis terkait penegakan hukum di Kabupaten Bantaeng. Ia mendesak Kejaksaan untuk segera menuntaskan dugaan kasus korupsi di RSUD Anwar Makkatutu demi menegakkan supremasi hukum.</p>
<p>Menurut Abduh, kasus RSUD Anwar Makkatutu merupakan ujian nyata bagi integritas penegakan hukum di Bantaeng. Ia menekankan bahwa penuntasan kasus ini akan menjadi parameter penting untuk mengukur kinerja Kejaksaan sepanjang tahun 2025.</p>
<p>Abduh menjelaskan tiga poin utama mengapa kasus ini krusial bagi publik:</p>
<p>1. Kepastian Hukum (Legal Certainty): Penundaan penanganan kasus korupsi di sektor kesehatan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi yudisial. Sebagai fasilitas publik vital, penyimpangan di RSUD Anwar Makkatutu berdampak langsung pada kualitas pelayanan dasar warga.<br />
2. Efek Jera (Deterrent Effect): Penuntasan kasus secara transparan akan memberikan sinyal kuat kepada birokrasi dan pengelola anggaran negara bahwa praktik koruptif tidak akan ditoleransi.<br />
3. Transparansi Anggaran: Sektor kesehatan seringkali rawan penyalahgunaan. Kejaksaan diharapkan mampu mengurai aliran dana dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti yang sah.</p>
<p>PRI menekankan bahwa supremasi hukum hanya dapat ditegakkan jika aparat penegak hukum (APH) bekerja tanpa intervensi politik maupun tekanan dari pihak manapun.</p>
<p>&#8220;Kami tidak ingin kasus ini menjadi &#8216;utang&#8217; yang terus dibawa ke tahun-tahun berikutnya. Kejaksaan memiliki instrumen dan kewenangan penuh untuk mempercepat proses penyidikan hingga tahap penuntutan. Jangan sampai persepsi publik menganggap hukum tumpul ke atas ketika berhadapan dengan institusi besar,&#8221; tambah Abduh.</p>
<p>PRI berkomitmen untuk terus mengawal jalannya kasus ini hingga menemui titik terang. Penegakan hukum yang tuntas di RSUD Anwar Makkatutu diharapkan menjadi kado awal tahun 2026 bagi masyarakat Bantaeng yang menginginkan pemerintahan bersih dan akuntabel.</p>
<p>Artikel <a href="https://pedulibangsa.co/2025/12/31/pri-desak-kejaksaan-tuntaskan-dugaan-korupsi-rsud-anwar-makkatutu-demi-supremasi-hukum/">PRI Desak Kejaksaan Tuntaskan Dugaan Korupsi RSUD Anwar Makkatutu Demi Supremasi Hukum</a> pertama kali tampil pada <a href="https://pedulibangsa.co">Peduli Bangsa</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">20627</post-id>	</item>
		<item>
		<title>PRI Laporkan Dugaan Korupsi RSUD Makkatutu ke Kejati Sulsel, Desak Kejari Bantaeng Tidak &#8220;Masuk Angin&#8221;</title>
		<link>https://pedulibangsa.co/2025/12/29/pri-laporkan-dugaan-korupsi-rsud-makkatutu-ke-kejati-sulsel-desak-kejari-bantaeng-tidak-masuk-angin/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Geram]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Dec 2025 03:47:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pedulibangsa.co/?p=20618</guid>

					<description><![CDATA[<p>Makassar, PB &#8211; Lembaga kajian dan pemantau kebijakan publik Public Research Institute (PRI) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa di RSUD Anwar Makkatutu Kabupaten Bantaeng ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (29/12/2025). Laporan tersebut mencakup dugaan penyimpangan dalam kegiatan instalasi gizi, instalasi farmasi, serta pengadaan alat kesehatan, yang diduga melibatkan oknum [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://pedulibangsa.co/2025/12/29/pri-laporkan-dugaan-korupsi-rsud-makkatutu-ke-kejati-sulsel-desak-kejari-bantaeng-tidak-masuk-angin/">PRI Laporkan Dugaan Korupsi RSUD Makkatutu ke Kejati Sulsel, Desak Kejari Bantaeng Tidak &#8220;Masuk Angin&#8221;</a> pertama kali tampil pada <a href="https://pedulibangsa.co">Peduli Bangsa</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Makassar, PB &#8211; Lembaga kajian dan pemantau kebijakan publik Public Research Institute (PRI) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa di RSUD Anwar Makkatutu Kabupaten Bantaeng ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (29/12/2025).</p>
<p>Laporan tersebut mencakup dugaan penyimpangan dalam kegiatan instalasi gizi, instalasi farmasi, serta pengadaan alat kesehatan, yang diduga melibatkan oknum pimpinan rumah sakit dan pihak rekanan tertentu. Dugaan tersebut disinyalir telah berlangsung selama beberapa tahun dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.</p>
<p>Direktur Eksekutif PRI, Muh. Abduh Azizul Gaffar, menegaskan bahwa laporan ini disusun berdasarkan hasil kajian, investigasi lapangan, serta informasi dari sejumlah sumber yang dinilai kredibel.</p>
<p>PRI menemukan indikasi penyimpangan dalam instalasi gizi, dugaan mark-up pengadaan obat di instalasi farmasi (PT Sanzaya Medika Pratama diduga melakukan mark-up harga obat hingga lebih dari 300 persen), dugaan monopoli dan pengaturan rekanan alat kesehatan, serta dugaan peredaran obat tanpa izin untuk tujuan pengguguran kandungan yang diduga melibatkan oknum pimpinan rumah sakit.</p>
<p>PRI mendesak Kejati Sulsel untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan dan penyidikan secara independen, profesional, dan transparan. PRI juga meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat, baik pejabat rumah sakit maupun rekanan swasta, dipanggil dan diperiksa.</p>
<p>PRI juga mendesak Kejari Bantaeng tidak &#8220;masuk angin&#8221; dan menegaskan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan dukungan terhadap agenda pemberantasan korupsi, serta meminta Kajati Sulsel melakukan supervisi terkait dugaan upaya transaksi antara pihak RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng dengan Kajari Bantaeng untuk menghalangi proses hukum.</p>
<p>Artikel <a href="https://pedulibangsa.co/2025/12/29/pri-laporkan-dugaan-korupsi-rsud-makkatutu-ke-kejati-sulsel-desak-kejari-bantaeng-tidak-masuk-angin/">PRI Laporkan Dugaan Korupsi RSUD Makkatutu ke Kejati Sulsel, Desak Kejari Bantaeng Tidak &#8220;Masuk Angin&#8221;</a> pertama kali tampil pada <a href="https://pedulibangsa.co">Peduli Bangsa</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">20618</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dua Nelayan &#8216;Dijaring&#8217; Bawa 13 Kg Sabu, Jaringan Narkoba Jalur Laut Dibongkar di Labuhan Batu</title>
		<link>https://pedulibangsa.co/2025/09/23/dua-nelayan-dijaring-bawa-13-kg-sabu-jaringan-narkoba-jalur-laut-dibongkar-di-labuhan-batu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Geram]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Sep 2025 14:09:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pedulibangsa.co/?p=20299</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sumatera Utara, PB &#8211; Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Polres Labuhan Batu kembali mengungkap jaringan narkoba yang menggunakan jalur laut. Kali ini, dua nelayan ditangkap karena membawa 13 Kg sabu. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil operasi gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polres Labuhan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://pedulibangsa.co/2025/09/23/dua-nelayan-dijaring-bawa-13-kg-sabu-jaringan-narkoba-jalur-laut-dibongkar-di-labuhan-batu/">Dua Nelayan &#8216;Dijaring&#8217; Bawa 13 Kg Sabu, Jaringan Narkoba Jalur Laut Dibongkar di Labuhan Batu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://pedulibangsa.co">Peduli Bangsa</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Sumatera Utara, PB &#8211; Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Polres Labuhan Batu kembali mengungkap jaringan narkoba yang menggunakan jalur laut. Kali ini, dua nelayan ditangkap karena membawa 13 Kg sabu.</p>
<p>Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil operasi gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polres Labuhan Batu. Dua tersangka yang diamankan merupakan nelayan.</p>
<p>Calvijn menuturkan penyelundupan sabu jaringan internasional ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait pengantaran narkoba dari Tanjung Balai menuju Palembang. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Polres Labuhan Batu untuk menangkap dua tersangka di Jalan Lintas Sumatera, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, pada 25 Agustus 2025.</p>
<p>Kedua tersangka adalah pria berinisial TE (41) dan AY (39). Hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang berinisial IC (DPO) yang mengendalikan distribusi antarprovinsi. Rencananya, sabu tersebut akan dibawa ke Palembang.</p>
<p>Keduanya dijanjikan upah Rp 104 juta dan telah menerima Rp 10 juta untuk biaya operasional. Jaringan ini dikendalikan oleh Warga Negara Asing (WNA) berinisial RUD yang mengendalikan barang yang masuk dari Malaysia. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap kedua DPO tersebut.(RZ) </p>
<p>Artikel <a href="https://pedulibangsa.co/2025/09/23/dua-nelayan-dijaring-bawa-13-kg-sabu-jaringan-narkoba-jalur-laut-dibongkar-di-labuhan-batu/">Dua Nelayan &#8216;Dijaring&#8217; Bawa 13 Kg Sabu, Jaringan Narkoba Jalur Laut Dibongkar di Labuhan Batu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://pedulibangsa.co">Peduli Bangsa</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">20299</post-id>	</item>
		<item>
		<title>KPK Tangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam OTT</title>
		<link>https://pedulibangsa.co/2025/08/21/kpk-tangkap-wamenaker-immanuel-ebenezer-dalam-ott/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Geram]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 Aug 2025 06:04:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pedulibangsa.co/?p=20020</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, PB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, pada Rabu malam (20/8/2025). Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penangkapan tersebut pada Kamis (21/8/2025). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang, namun belum merinci dugaan kasus korupsi yang menjerat Immanuel Ebenezer. KPK memiliki waktu 1&#215;24 jam [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://pedulibangsa.co/2025/08/21/kpk-tangkap-wamenaker-immanuel-ebenezer-dalam-ott/">KPK Tangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam OTT</a> pertama kali tampil pada <a href="https://pedulibangsa.co">Peduli Bangsa</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta, PB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, pada Rabu malam (20/8/2025).</p>
<p>Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penangkapan tersebut pada Kamis (21/8/2025). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang, namun belum merinci dugaan kasus korupsi yang menjerat Immanuel Ebenezer.</p>
<p>KPK memiliki waktu 1&#215;24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.</p>
<p>Sebelum menjabat Wamenaker, Immanuel Ebenezer dikenal sebagai aktivis dan Ketua Umum Jaringan Relawan Jokowi Mania (Joman). Ia dilantik menjadi Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada awal masa pemerintahan periode 2024–2029.</p>
<p>KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai barang bukti maupun konstruksi perkara. Publik menunggu pengumuman detail dari lembaga antikorupsi tersebut.(MJ)</p>
<p>Artikel <a href="https://pedulibangsa.co/2025/08/21/kpk-tangkap-wamenaker-immanuel-ebenezer-dalam-ott/">KPK Tangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam OTT</a> pertama kali tampil pada <a href="https://pedulibangsa.co">Peduli Bangsa</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">20020</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kasus Kekerasan Anak Oleh Kepala Sekolah SMP 1 Sinjai dinilai Janggal, Sangsi Disiplin Menanti???</title>
		<link>https://pedulibangsa.co/2025/06/21/dugaan-kasus-kekerasan-anak-oleh-kepala-sekolah-smp-1-sinjai-dinilai-janggal-sangsi-disiplin-menanti/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jendral 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 21 Jun 2025 11:27:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[NEWS]]></category>
		<category><![CDATA[PEMKAB SINJAI]]></category>
		<category><![CDATA[PENDIDIKAN]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Sinjai]]></category>
		<category><![CDATA[SINJAI]]></category>
		<category><![CDATA[TNI-POLRI]]></category>
		<category><![CDATA[Anggota DPRD Sulsel]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Sinjai]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten Sinjai]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab Sinjai]]></category>
		<category><![CDATA[Sekda Sinjai]]></category>
		<category><![CDATA[Wabub Sinjai]]></category>
		<category><![CDATA[Wabup Sinjai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pedulibangsa.co/?p=19522</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sinjai_PB&#8211; Dugaan Kasus Kekerasan Anak dibawah Umur yang melibatkan Oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Sinjai dinilai ada Kejanggalan. Hal ini diungkapkan Wawan saat dikonfirmasi melalui Via telepon. Sabtu 21/06/2025 Wawan mengungkapkan, dirinya sempat Kaget saat mengetahui bahwa Kasus yang ditangani oleh institusinya berakhir dengan damai. &#8221; Saya kaget dan Heran kenapa Kasus Penganiayaan Anak [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://pedulibangsa.co/2025/06/21/dugaan-kasus-kekerasan-anak-oleh-kepala-sekolah-smp-1-sinjai-dinilai-janggal-sangsi-disiplin-menanti/">Kasus Kekerasan Anak Oleh Kepala Sekolah SMP 1 Sinjai dinilai Janggal, Sangsi Disiplin Menanti???</a> pertama kali tampil pada <a href="https://pedulibangsa.co">Peduli Bangsa</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sinjai_PB</strong>&#8211; Dugaan Kasus Kekerasan Anak dibawah Umur yang melibatkan Oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Sinjai dinilai ada Kejanggalan.</p>
<p>Hal ini diungkapkan Wawan saat dikonfirmasi melalui Via telepon. Sabtu 21/06/2025</p>
<p>Wawan mengungkapkan, dirinya sempat Kaget saat mengetahui bahwa Kasus yang ditangani oleh institusinya berakhir dengan damai.</p>
<p>&#8221; Saya kaget dan Heran kenapa Kasus Penganiayaan Anak dibawah Umur tiba-tiba Selesai, yang dimana berdasarkan hasil Assessment dari kami, Anak yang bersangkutan sedang dalam keadaan &#8220;tidak baik-baik saja&#8221;.</p>
<p>Selaku Pihak yang intens mendampingi Kasus yang berkaitan dengan Kekerasan terhadap Anak, Wawan menilai ada Dugaan Intimidasi Terselubung dari pihak Terlapor kepada Keluarga Korban, karna berdasarkan Laporan dan hasil Assesment awal yang mereka lakukan, Keluarga Korban tidak mau dimediasi atau akan tetap melanjutkan perkara sampai ketingkat Pengadilan karena melihat kondisi anak yang tidak wajar setelah kejadian yang dialaminya.</p>
<p>&#8220;Hal seperti ini sangat tidak bisa dibiarkan, karna terkait nasib Anak &#8211; anak bangsa kita kedepannya, ada nilai Negatif yang dipertontonkan Pendidik kita bahwa kasus Kekerasan Anak bisa saja diselesaikan dengan cara sederhana.</p>
<p>Wawan melanjutkan, meskipun telah ada perdamaian, Oknum Kepala Sekolah tersebut harus diperiksa terkait kedisiplinan pegawai. Hal ini perlu dilakukan sesuai dengan peraturan kedisiplinan aparatur sipil negeri atau ASN.</p>
<p>Wawan menilai &#8216;langkah damai&#8217; yang kerap dipakai sebagai penyelesaian. Menurutnya, selama guru atau Pendidik tidak menderita gangguan jiwa &#8211; artinya sadar telah melakukan tindakan hukum &#8211; penganiayaan di dunia pendidikan harus juga diselesaikan secara hukum.</p>
<p>&#8221;Kita sudah ada UU Perlindungan Anak. Kalau &#8216;penyelesaian damai&#8217; dianggap lebih baik daripada pendekatan hukum, dimana sisi perlindungannya?&#8221; tanya Wawan</p>
<p>Wawan mengingatkan bahwa adanya kontak fisik tidak bisa dibenarkan. &#8221;Kalau sudah penganiayaan itu sudah tak bisa ditoleransi,&#8221;</p>
<p>Terakhir, Wawan menegaskan Bahwa akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi<em><strong>//J2</strong></em></p>
<p>Artikel <a href="https://pedulibangsa.co/2025/06/21/dugaan-kasus-kekerasan-anak-oleh-kepala-sekolah-smp-1-sinjai-dinilai-janggal-sangsi-disiplin-menanti/">Kasus Kekerasan Anak Oleh Kepala Sekolah SMP 1 Sinjai dinilai Janggal, Sangsi Disiplin Menanti???</a> pertama kali tampil pada <a href="https://pedulibangsa.co">Peduli Bangsa</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">19522</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kasus Dugaan Penyalahgunaan Kredit Bank Sumut: Sorotan Tertuju pada Pejabat Internal</title>
		<link>https://pedulibangsa.co/2025/06/13/kasus-dugaan-penyalahgunaan-kredit-bank-sumut-sorotan-tertuju-pada-pejabat-internal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Geram]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Jun 2025 10:14:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pedulibangsa.co/?p=19389</guid>

					<description><![CDATA[<p>Serdang , PB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai tengah menyidik kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian dan restrukturisasi kredit di Bank Sumut Cabang Sei Rampah sejak tahun 2015. Beberapa nasabah dan mantan pejabat Bank Sumut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Tanjung Gusta, termasuk TAM (eks Kepala Cabang) dan PC. Namun, publik [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://pedulibangsa.co/2025/06/13/kasus-dugaan-penyalahgunaan-kredit-bank-sumut-sorotan-tertuju-pada-pejabat-internal/">Kasus Dugaan Penyalahgunaan Kredit Bank Sumut: Sorotan Tertuju pada Pejabat Internal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://pedulibangsa.co">Peduli Bangsa</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Serdang , PB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai tengah menyidik kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian dan restrukturisasi kredit di Bank Sumut Cabang Sei Rampah sejak tahun 2015.  Beberapa nasabah dan mantan pejabat Bank Sumut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Tanjung Gusta, termasuk TAM (eks Kepala Cabang) dan PC.</p>
<p>Namun, publik mempertanyakan mengapa sejumlah pejabat internal bank yang terlibat dalam proses persetujuan kredit, seperti GC (Wakil Pimpinan), AH (APK), RK (AO), TZ (AO), dan NAD (Koordinator Restrukturisasi), belum ditetapkan sebagai tersangka.</p>
<p>Kepala Seksi Intelijen Kejari Serdang Bedagai, Hasan Afif Muhammad, menyatakan bahwa pihaknya tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan dari internal bank.</p>
<p>Kontroversi Penahanan Nasabah:</p>
<p>Penahanan terhadap beberapa nasabah menuai kritik.  Restrukturisasi kredit yang telah dilakukan merupakan mekanisme legal di sektor perbankan.  Praktisi hukum berpendapat bahwa tanpa adanya kerugian negara atau indikasi penipuan, kasus ini seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana.  Apalagi, hingga kini belum ada hasil audit BPK, OJK, atau audit internal Bank Sumut yang menunjukkan kerugian negara.</p>
<p>Tuntutan Transparansi dan Keadilan:</p>
<p>Tokoh masyarakat Serdang Bedagai, Budi SH, mendesak Kejari Serdang Bedagai untuk bersikap adil dan transparan, serta meminta pertanggungjawaban pejabat bank yang terlibat dalam proses restrukturisasi.  Kasus ini menjadi ujian integritas Kejari Serdang Bedagai, apakah penegakan hukum akan dilakukan secara menyeluruh atau hanya menjerat pihak-pihak tertentu.  Publik menantikan komitmen Kejari Serdang Bedagai untuk mengungkap fakta dan menjamin proses hukum yang objektif, transparan, dan berkeadilan.(RZ)</p>
<p>Artikel <a href="https://pedulibangsa.co/2025/06/13/kasus-dugaan-penyalahgunaan-kredit-bank-sumut-sorotan-tertuju-pada-pejabat-internal/">Kasus Dugaan Penyalahgunaan Kredit Bank Sumut: Sorotan Tertuju pada Pejabat Internal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://pedulibangsa.co">Peduli Bangsa</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">19389</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kontroversi Kasus Gugatan Tanah di Areal HGU 62 Kebun Penara</title>
		<link>https://pedulibangsa.co/2024/07/29/kontroversi-kasus-gugatan-tanah-di-areal-hgu-62-kebun-penara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jendral 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Jul 2024 16:16:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pedulibangsa.co/?p=16251</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanjung Morawa, PB- Kasus yang melibatkan areal HGU 62 Kebun Penara di Tanjung Morawa menunjukkan kompleksitas permasalahan terkait gugatan perdata yang melibatkan warga yang diduga dibekingi oleh Mafia Tanah. Meskipun terdapat bukti surat palsu yang digunakan dalam gugatan, Mahkamah Agung tetap memenangkan gugatan warga, yang telah memunculkan kontroversi dan ketidakadilan terhadap PTPN 2. Surat keterangan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://pedulibangsa.co/2024/07/29/kontroversi-kasus-gugatan-tanah-di-areal-hgu-62-kebun-penara/">Kontroversi Kasus Gugatan Tanah di Areal HGU 62 Kebun Penara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://pedulibangsa.co">Peduli Bangsa</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanjung Morawa, PB-</strong> Kasus yang melibatkan areal HGU 62 Kebun Penara di Tanjung Morawa menunjukkan kompleksitas permasalahan terkait gugatan perdata yang melibatkan warga yang diduga dibekingi oleh Mafia Tanah. Meskipun terdapat bukti surat palsu yang digunakan dalam gugatan, Mahkamah Agung tetap memenangkan gugatan warga, yang telah memunculkan kontroversi dan ketidakadilan terhadap PTPN 2.</p>
<p>Surat keterangan palsu yang digunakan dalam gugatan mencakup 232 lembar SKTPPTSL yang diterbitkan pada tanggal 20 Desember 1953. Sejumlah warga yang menjadi penggugat mengakui bahwa data diri mereka telah dipalsukan oleh pihak tertentu, dengan janji imbalan uang atau lahan apabila gugatan berhasil. Namun, janji tersebut tidak pernah direalisasikan, dan sebagian warga akhirnya menyadari adanya kecurangan dalam gugatan terhadap PTPN 2.</p>
<p>Lahan kebun Penara sejak dinasionalisasi oleh negara Republik Indonesia telah dikelola oleh PTPN dan tidak pernah diusahakan oleh masyarakat penggugat. Hal ini menunjukkan ketidaksesuaian klaim tanah oleh masyarakat terhadap lahan tersebut.</p>
<p>Meskipun terdapat pengakuan adanya pemalsuan data-data dalam gugatan, oknum yang diduga terlibat tidak selalu dapat dihadirkan di pengadilan, yang menyebabkan keputusan yang kontroversial. Ditolaknya Peninjauan Kembali kedua PTPN 2 oleh Mahkamah Agung menimbulkan dampak yang signifikan, dengan kerugian yang mungkin mencapai belasan triliun rupiah.</p>
<p>Langkah perlawanan dari PTPN 2, yang kini menjadi PTPN 1 Regional 1, diharapkan dapat memberikan keadilan dan kejelasan dalam kasus ini. Keputusan tersebut tentu menimbulkan dampak serius bagi perusahaan dan pihak terkait, serta menunjukkan kompleksitas masalah hukum dan sosial yang terjadi dalam kasus ini.</p>
<p><em><strong>Penulis: Rezky Zulianda</strong></em></p>
<p><em><strong>Editor: Wawan Irmansyah</strong></em></p>
<p>Artikel <a href="https://pedulibangsa.co/2024/07/29/kontroversi-kasus-gugatan-tanah-di-areal-hgu-62-kebun-penara/">Kontroversi Kasus Gugatan Tanah di Areal HGU 62 Kebun Penara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://pedulibangsa.co">Peduli Bangsa</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">16251</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Praktik tambang Ilegal di Kabupaten Bone Terkesan Lepas dari Pantauan Aparat, Aktivis Lapor ke Polda</title>
		<link>https://pedulibangsa.co/2024/07/13/praktik-tambang-ilegal-di-kabupaten-bone-terkesan-lepas-dari-pantauan-aparat-aktivis-lapor-ke-polda/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Wawan Irmansyah]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 13 Jul 2024 07:20:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BONE]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[NEWS]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Bone]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolda Sulsel]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolres Bone]]></category>
		<category><![CDATA[polres Bone]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pedulibangsa.co/?p=15917</guid>

					<description><![CDATA[<p>Makassar,PB- Praktik tambang galian C ilegal di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan terkesan lepas dari pantauan aparat penegak hukum. Padahal berdasarkan fakta di lapangan ada tambang galian C tak berijin melakukan aktivitas secara terbuka di beberapa daerah di Kabupaten Bone. Berdasarkan hasil investigasi, Ketua Yayasan Peduli Bangsa, Awaluddin Adil, telah resmi melaporkan kasus tindakan tambang pasir [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://pedulibangsa.co/2024/07/13/praktik-tambang-ilegal-di-kabupaten-bone-terkesan-lepas-dari-pantauan-aparat-aktivis-lapor-ke-polda/">Praktik tambang Ilegal di Kabupaten Bone Terkesan Lepas dari Pantauan Aparat, Aktivis Lapor ke Polda</a> pertama kali tampil pada <a href="https://pedulibangsa.co">Peduli Bangsa</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="margin-top:0px;margin-bottom:15px;line-height:1.8;font-weight:400;font-family:Roboto,sans-serif;font-size:15px;font-style:normal;letter-spacing:normal;text-transform:none;text-align:left"><strong>Makassar,PB-</strong> Praktik tambang galian C ilegal di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan terkesan lepas dari pantauan aparat penegak hukum.</p>
<p style="margin-top:0px;margin-bottom:15px;line-height:1.8;font-weight:400;font-family:Roboto,sans-serif;font-size:15px;font-style:normal;letter-spacing:normal;text-transform:none;text-align:left">Padahal berdasarkan fakta di lapangan ada tambang galian C tak berijin melakukan aktivitas secara terbuka di beberapa daerah di Kabupaten Bone.</p>
<p>Berdasarkan hasil investigasi, Ketua Yayasan Peduli Bangsa, Awaluddin Adil, telah resmi melaporkan kasus tindakan tambang pasir galian C ilegal yang terjadi di Desa Lemo, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan kepada Pihak Polda Sulawesi Selatan, Laporan tersebut ditujukan kepada pemilik tambang, Muhsin Sekdes Lemo dengan nomor surat 07/YPB/S/VIII/2024, dan telah diterima secara resmi di sekretariat umum Polda Sulawesi Selatan pada Jumat, 12 Juli 2024.</p>
<p><img data-recalc-dims="1" fetchpriority="high" decoding="async" src="https://i0.wp.com/pedulibangsa.co/wp-content/uploads/2024/07/img-20240713-wa00173806625584099210642.jpg?resize=696%2C522&#038;ssl=1" class="wp-image-15920 alignnone size-full" width="696" height="522" srcset="https://i0.wp.com/pedulibangsa.co/wp-content/uploads/2024/07/img-20240713-wa00173806625584099210642.jpg?w=1040&amp;ssl=1 1040w, https://i0.wp.com/pedulibangsa.co/wp-content/uploads/2024/07/img-20240713-wa00173806625584099210642.jpg?resize=300%2C225&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/pedulibangsa.co/wp-content/uploads/2024/07/img-20240713-wa00173806625584099210642.jpg?resize=1024%2C768&amp;ssl=1 1024w, https://i0.wp.com/pedulibangsa.co/wp-content/uploads/2024/07/img-20240713-wa00173806625584099210642.jpg?resize=768%2C576&amp;ssl=1 768w, https://i0.wp.com/pedulibangsa.co/wp-content/uploads/2024/07/img-20240713-wa00173806625584099210642.jpg?resize=80%2C60&amp;ssl=1 80w, https://i0.wp.com/pedulibangsa.co/wp-content/uploads/2024/07/img-20240713-wa00173806625584099210642.jpg?resize=265%2C198&amp;ssl=1 265w, https://i0.wp.com/pedulibangsa.co/wp-content/uploads/2024/07/img-20240713-wa00173806625584099210642.jpg?resize=696%2C522&amp;ssl=1 696w, https://i0.wp.com/pedulibangsa.co/wp-content/uploads/2024/07/img-20240713-wa00173806625584099210642.jpg?resize=560%2C420&amp;ssl=1 560w" sizes="(max-width: 696px) 100vw, 696px" /></p>
<p>Sebagai Aktivis Lingkungan, Awaluddin Adil dengan tegas menyatakan bahwa ia telah memberikan keterangan langsung di Subdit IV Tipiter Diskrimsus Polda Sulsel dan menyampaikan sejumlah bukti berupa foto dan video mengenai aktivitas tambang ilegal yang dilaporkan. Tindakan ini diambil dalam rangka menegakkan hukum dan melindungi lingkungan dari potensi dampak negatif yang bisa timbul akibat kegiatan tambang ilegal, yang berpotensi merugikan masyarakat dan merusak ekosistem.</p>
<p>Dengan mengajukan pengaduan ini, harapannya adalah agar proses penanganan kasus tambang ilegal ini dapat dilakukan dengan baik dan langkah yang tepat diambil untuk menangani permasalahan tersebut.</p>
<p>Tindakan yang diambil oleh Awaluddin Adil sebagai Ketua Yayasan Peduli Bangsa guna memberikan contoh yang penting tentang peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungan dan menegakkan hukum demi kebaikan bersama. Semoga langkah yang diambil dapat membawa perubahan positif dan mencegah kerugian lebih lanjut akibat kegiatan tambang ilegal.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, <span>Awaluddin Adil menegaskan kepada aparat penegak hukum agar tidak terkesan tutup mata terhadap tambang ilegal yang kian menjamur di Bone. “</span></p>
<p><a href="https://pedulibangsa.co/2024/07/02/tambang-ilegal-marak-di-kabupaten-bone-aktivis-harap-penegak-hukum-tak-tutup-mata/">baca berita sebelumnya</a></p>
<p><a href="https://pedulibangsa.co/2024/07/02/tambang-ilegal-marak-di-kabupaten-bone-aktivis-harap-penegak-hukum-tak-tutup-mata/">https://pedulibangsa.co/2024/07/02/tambang-ilegal-marak-di-kabupaten-bone-aktivis-harap-penegak-hukum-tak-tutup-mata/</a></p>
<p><strong><em>Editor: Wawan Irmansyah</em></strong></p>
<p>Artikel <a href="https://pedulibangsa.co/2024/07/13/praktik-tambang-ilegal-di-kabupaten-bone-terkesan-lepas-dari-pantauan-aparat-aktivis-lapor-ke-polda/">Praktik tambang Ilegal di Kabupaten Bone Terkesan Lepas dari Pantauan Aparat, Aktivis Lapor ke Polda</a> pertama kali tampil pada <a href="https://pedulibangsa.co">Peduli Bangsa</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">15917</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sempat Jadi DPO, Pengusaha Ternama Asal Sinjai Akhirnya Ditangkap</title>
		<link>https://pedulibangsa.co/2024/07/07/sempat-jadi-dpo-pengusaha-ternama-asal-sinjai-akhirnya-ditangkap/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Wawan Irmansyah]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 07 Jul 2024 15:50:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[JAKARTA]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pedulibangsa.co/?p=15802</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, PB- Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada Jumat, 5 Juli 2024. Penangkapan buronan dilakukan di Apartemen Sahid Sudirman Residance, Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat. Identitas DPO yang diamankan adalah Andi Uci Abdul Hakim (54) yang berasal dari BTN Kalamang Permai Blok 1 [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://pedulibangsa.co/2024/07/07/sempat-jadi-dpo-pengusaha-ternama-asal-sinjai-akhirnya-ditangkap/">Sempat Jadi DPO, Pengusaha Ternama Asal Sinjai Akhirnya Ditangkap</a> pertama kali tampil pada <a href="https://pedulibangsa.co">Peduli Bangsa</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, PB-</strong> Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada Jumat, 5 Juli 2024. Penangkapan buronan dilakukan di Apartemen Sahid Sudirman Residance, Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat.</p>
<p>Identitas DPO yang diamankan adalah Andi Uci Abdul Hakim (54) yang berasal dari BTN Kalamang Permai Blok 1 No.1 RT 004/RW 002 Kelurahan PAI Kecamatan Biring Kanaya Kota Makassar. Andi Uci Abdul Hakim merupakan Direktur Utama PT BOSOSI PRATAMA.</p>
<p>Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, penangkapan ini dilakukan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 429K/Pid.Sus-LH/2022. Putusan tersebut menyatakan bahwa Andi Uci Abdul Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana terkait pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.</p>
<p>Atas perbuatan ini, Andi Uci Abdul Hakim dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp1.500.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.</p>
<p>Penangkapan DPO ini merupakan langkah penegakan hukum dalam menindak tindak pidana terkait lingkungan dan konservasi hutan yang dilakukan secara ilegal.</p>
<p>Diketahui Andi Uci adalah pengusaha tambang asal Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan, sekaligus pemilik PT. Bososi Pratama, singakatan dari Bone, Soppeng, Sinjai (Bososi).( Red)</p>
<p>Artikel <a href="https://pedulibangsa.co/2024/07/07/sempat-jadi-dpo-pengusaha-ternama-asal-sinjai-akhirnya-ditangkap/">Sempat Jadi DPO, Pengusaha Ternama Asal Sinjai Akhirnya Ditangkap</a> pertama kali tampil pada <a href="https://pedulibangsa.co">Peduli Bangsa</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">15802</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
