Tanjung Selor, PB – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., menghadiri Rapat Paripurna ke-18 DPRD Provinsi Kaltara pada Senin (16/6/2025). Rapat tersebut beragenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024.
Dalam sambutannya, Gubernur Zainal menyampaikan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Kaltara Tahun 2024 merupakan wujud pertanggungjawaban Pemprov Kaltara kepada DPRD Provinsi Kaltara.
“Pertanggungjawaban ini merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan dalam pasal 320 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah,” kata Gubernur Zainal.
Gubernur Zainal menjelaskan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.( AT)