Gubernur Kaltara Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Bahas Rancangan KUA-PPAS dan Lima Ranperda

Tanjung Selor, PB- Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), DR (HC) H. Zainal A. Paliwang, M.Hum, didampingi Wakil Gubernur Kaltara, Dr. Yansen TP., M.Si., menghadiri Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan II Tahun 2024 di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara pada Kamis (15/8).

Dalam sambutannya, Gubernur Zainal mencermati kesepakatan bersama Rancangan Perubahan KUA – PPAS Tahun Anggaran 2024, Rancangan KUA – PPAS Tahun Anggaran 2025, serta persetujuan bersama 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kaltara oleh DPRD Kaltara. Beberapa Ranperda yang disoroti termasuk perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kaltara terkait penyelenggaraan pelayanan satu pintu, dan perubahan nama Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan menjadi Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Jusuf SK.

Gubernur menegaskan pentingnya pelaksanaan fungsi pemerintahan secara efektif oleh pemerintah daerah dan DPRD Kaltara, dengan memperhatikan prinsip demokrasi, persamaan, keadilan, dan kepastian hukum dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini sejalan dengan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Gubernur juga menyoroti peran pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh masyarakat provinsi Kaltara dalam mendukung pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan, dengan harapan memberikan yang terbaik bagi daerah. Dia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turut berkontribusi, terutama kepada anggota DPRD yang telah bersama-sama membahas dan menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah, semoga hasil kerja keras yang dilakukan dapat bermanfaat bagi masyarakat Kaltara.