MAKASSAR, PB — Pengurus Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) meminta Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung segera melakukan pengawasan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng. Seruan ini disampaikan Pengurus Bakornas LKBHMI PB HMI, Jumran, S.H., M.H., menyusul adanya temuan dugaan praktik pungutan liar yang dibungkus dengan nama pendampingan hukum di Kabupaten Bantaeng.
“Kami memperoleh bahan keterangan di Bantaeng, bahwa setiap paket pekerjaan diwajibkan membayar biaya pendampingan hukum untuk 3 hingga 4 orang oknum di Kejari Bantaeng,” ujar Jumran.
Ia mencurigai kewajiban tersebut merupakan cara terselubung untuk melakukan pungutan liar dengan kedok aturan yang dibebankan kepada pihak kontraktor maupun instansi pemerintah terkait.
Selain dugaan pungli, pihaknya juga menyoroti penggunaan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Bantaeng yang dinilai tidak wajar.
“Berdasarkan informasi yang kami himpun, sekitar 10 unit mobil dinas Pemkab dipinjam dan digunakan oleh pihak Kejari Bantaeng dengan alasan keperluan operasional. Hal ini patut diperiksa kebenarannya,” ungkapnya.
Jumran juga mempertanyakan kinerja pengawasan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng yang dinilai tidak memantau perilaku jajarannya yang diduga bertindak di luar wewenang.
“Kami juga menerima laporan bahwa oknum jaksa bagian intelejen diduga kerap melakukan tekanan kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkab Bantaeng atas perintah Kepala Kejaksaan. Hal ini perlu dikaji lebih lanjut: apakah benar Kepala Kejaksaan memerintahkan bawahannya untuk mengintimidasi SKPD?” paparnya.
Merespons berbagai temuan tersebut, pihaknya akan segera mengajukan laporan resmi kepada Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung agar Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng beserta oknum yang terlibat segera diperiksa.
“Selain kepada Kejaksaan Agung, kami juga akan melaporkan hal ini kepada Komisi III DPR RI agar dilakukan pengawasan dari sisi legislatif. Tujuannya, ke depannya tidak ada lagi oknum jaksa yang merugikan masyarakat dengan dalih hukum,” tegas Jumran.















