Polda Sulsel Ungkap Kasus Besar Mafia BBM-LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp69,9 Miliar

MAKASSAR , PB – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Polres jajaran berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi. Kasus yang ditangani dalam periode Januari hingga Mei 2026 ini mencakup 37 laporan dengan total 45 orang tersangka, dan menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp69.907.907.343.

Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Dermaga Pelindo Makassar, Jalan Soekarno No.01, Kota Makassar, pada Selasa (2/6/2026). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., dengan dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan, Forkopimda, dan pejabat utama Polda Sulsel.

Dalam keterangannya, Kapolda Sulsel menegaskan komitmen Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait pengendalian distribusi energi dan migas. “Polda Sulsel didukung oleh instansi terkait berkomitmen penuh menjalankan kebijakan pemerintah, termasuk perintah Presiden dalam pengendalian migas, guna memastikan subsidi tepat sasaran,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/228/II/2026/SPKT/POLDA SULSEL tanggal 26 Februari 2026. Dari pengungkapan awal, petugas berhasil mengamankan 2 unit kapal SPOB, 7 unit mobil truk transportir, 2 unit mesin alkon lengkap dengan selang sepanjang 500 meter, serta 120 kiloliter (120.000 liter) BBM jenis biosolar.

Pada tahap awal penyidikan, penyidik menetapkan 7 orang tersangka yakni SD, AD, FA, ASY, SG, RN, dan MG. Empat di antaranya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu AD, FA, RN, dan MG. Seiring perkembangan kasus, jumlah laporan dan tersangka meningkat menjadi 37 laporan dengan 45 orang tersangka.

Selama penyidikan, pihak kepolisian berhasil menyita berbagai barang bukti, antara lain 1 unit kapal tanker, 2 unit kapal SPOB, 18 unit mobil tangki, 17 unit mobil penumpang, 6 unit dump truck, 332 jerigen solar, 12 tandon berkapasitas 1.000 liter, serta 1.541 tabung LPG 3 kg. Selain itu, diamankan juga 229.123 liter solar dan 3.031 liter pertalite yang tersebar di berbagai wilayah hukum Polres jajaran Polda Sulsel.

Kerugian negara yang ditimbulkan setara dengan kebutuhan BBM untuk sekitar 205.611 kendaraan jika masing-masing mengisi rata-rata 50 liter. Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan apresiasi tinggi kepada pihak kepolisian. “Ini merupakan pengungkapan yang luar biasa. Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Sulsel dan jajaran Ditreskrimsus. Pemerintah Provinsi Sulsel juga akan memberikan penghargaan khusus kepada pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pengungkapan ini,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala BPH Migas juga memberikan apresiasi dan menyebut pengungkapan ini sebagai salah satu yang terbesar dalam penanganan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di Indonesia.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Sulsel dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan energi bersubsidi, serta menjaga agar distribusi BBM dan LPG benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.