
Sinjai, PB – Polres Sinjai telah menangani sejumlah kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayahnya sepanjang tahun 2023. Beberapa kasus telah melalui proses hukum dan mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri Sinjai.
AKP Andi Rahmatullah, Kasat Reskrim Polres Sinjai, menjelaskan bahwa Polres Sinjai telah menetapkan lima tersangka dalam kasus penimbunan BBM jenis solar pada tahun 2023. Para tersangka berinisial IB, AN, dan AS yang berperan sebagai sopir truk pengangkut BBM, serta AB selaku pemilik solar dan seorang perempuan berinisial IR.
Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 13 Januari 2023. Setelah proses penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sinjai. Pengadilan Negeri Sinjai kemudian menjatuhkan putusan pada 25 Oktober 2023.
Polres Sinjai juga menangani kasus lain yang diterima pada tanggal yang sama, 13 Januari 2023. Berkas perkara dalam kasus ini juga dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Sinjai dan telah diputus pada 21 Agustus 2023.
Barang bukti yang disita dalam kedua kasus tersebut telah dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Makassar dengan total nilai hasil lelang sebesar Rp244.952.850.
Selain kedua kasus tersebut, Polres Sinjai juga mengamankan dua pelaku yang hendak menuju Morowali dengan menggunakan mobil boks berisi delapan ton solar bersubsidi. Pemilik BBM tersebut diduga merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kasus ini diproses hukum berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 7 September 2023. Berkas perkara dinyatakan lengkap dan telah diputus pada 8 November 2023.
Polres Sinjai juga melakukan penggerebekan terhadap tempat penimbunan solar di Kecamatan Sinjai Timur. Dalam penggerebekan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti serta mengidentifikasi seorang terduga pemilik dengan inisial KRT.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli migas dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), perbuatan KRT tidak termasuk dalam kategori penyalahgunaan BBM bersubsidi. Oleh karena itu, kasus ini tidak memiliki cukup bukti untuk diproses lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Sinjai menegaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti seluruh laporan yang masuk dari masyarakat dan terus berkomitmen menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan berbagai kasus yang telah diproses dan mendapat putusan hukum, Polres Sinjai berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya penggunaan BBM bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.