Muratara , PB – Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, kembali memantik perhatian publik. Rilis kajian terbaru dari Ruang Sinergy Institute mengungkap aktivitas ilegal mining masih ditemukan di sejumlah wilayah seperti Desa Jangkat, Pulau Kidak, Napalicin, Muara Kuis, Sosokan hingga kawasan hulu Sungai Rawas, yang menunjukkan persoalan ini bukan lagi aktivitas sporadis melainkan telah berkembang menjadi masalah serius yang menyentuh berbagai aspek.
Jalur Alat Berat Diduga Terstruktur
Berdasarkan hasil kajian, mobilisasi alat berat menuju lokasi tambang disebut diduga dilakukan melalui jalur lintas provinsi dari arah Sarolangun, Jambi. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana alat berat dapat masuk hingga kawasan hutan dan titik tambang ilegal tanpa terdeteksi. Selain itu, juga disinyalir adanya dugaan distribusi BBM yang tidak sesuai peruntukan untuk menopang operasional tambang ilegal, yang menunjukkan sistem operasional yang terstruktur.
“Jika aktivitas sebesar ini terus berlangsung, maka publik wajar bertanya: apakah negara benar-benar hadir, atau justru kalah oleh kepentingan ekonomi ilegal?” demikian isi kajian tersebut.
TNKS dan Sungai Rawas Dalam Ancaman
Aktivitas tambang ilegal dilaporkan mulai merambah kawasan hutan lindung hingga area Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Dampak yang ditimbulkan meliputi kerusakan hutan dan bantaran sungai, pencemaran air akibat bahan kimia berbahaya, penurunan kualitas air bersih masyarakat, ancaman banjir bandang dan longsor, serta risiko kesehatan jangka panjang bagi warga.
Penegakan Hukum Jadi Sorotan
Ruang Sinergy Institute menilai lemahnya penegakan hukum menjadi salah satu faktor utama masih bertahannya aktivitas PETI. Sebelumnya, isu ini bahkan sempat memicu aksi massa masyarakat yang mendesak penertiban. Kondisi ini dinilai berpotensi memicu konflik sosial jika tidak ditangani secara serius, transparan dan berkeadilan.
“Ketika masyarakat melihat hukum tajam ke bawah namun tumpul terhadap aktivitas besar yang merusak lingkungan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya alam, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara,” tulis kajian itu.
WPR Jangan Jadi Celah “Pemutihan” Tambang Ilegal
Pemerintah Kabupaten Muratara tengah mendorong pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), namun Ruang Sinergy Institute mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berubah menjadi legitimasi terselubung terhadap aktivitas ilegal yang telah lama berlangsung.
Desakan Penindakan Tegas
Dalam rekomendasinya, lembaga tersebut mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas seluruh aktivitas ilegal mining, mengevaluasi pihak-pihak yang diduga terlibat, mengawasi secara ketat rencana WPR, mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat, serta memperkuat komitmen perlindungan lingkungan dan penegakan hukum.
“Kerusakan alam bisa dipulihkan bertahun-tahun. Tapi ketika kepercayaan masyarakat terhadap hukum runtuh, dampaknya bisa jauh lebih berbahaya,” tutup rilis tersebut.( R)


















