SINJAI_PB— Sebanyak 13 Desa di Sinjai bakal menggelar pemilihan kepala desa serentak tahap ke dua pada bulan Maret 2023 mendatang. Masa jabatan belasan Kepala Desa itu, berakhir 28 Desember kemarin.
Selanjutnya, Bupati mengangkat penjabat kepala desa dari pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah Kabupaten/Kota untuk menggantikan posisi jabatan hingga Pilkades selesai dan menetapkan calon terpilih.
Hanya saja, pengangkatan salah satu penjabat kepala desa oleh Bupati Sinjai di desa Bongki Lengkese, Kecamatan Sinjai timur menuai penolakan di kalangan warga. Bahkan, sejumlah warga di desa Bongki Lengkese melakukan aksi penyegelan kantor Desa.
Aksi penyegelan Kantor Desa Bongki Lengkese yang dilakukan warga sebagai bentuk protes terhadap keputusan Bupati usai melantik Penjabat Kepala Desa atas nama Muhammad Basri di Kampung mereka yang dianggap tidak mencerminkan kepribadian seseorang pemimpin.
“Warga desa Bongki Lengkese yang merupakan bagian dari kerajaan Tondong yang belum pernah dalam sejarah dipimpin oleh seorang Banci (Bencong),” ujar Kepala Dusun Bongki, Adi Nawir saat ditemui, Kamis (29/12/2022).
Ia menuturkan, kami mewakili warga desa Bongki Lengkese meminta kepada Bupati Sinjai agar segera membatalkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan penjabat Kepala yang ada di kampung kami.
“SK penjabat wajib dibatalkan sebelum warga melakukan aksi diluar dari kesadaran,” ungkapnya.
Jika bupati sinjai, kata Adi Nawir tidak mampu untuk mendengarkan aspira kami, maka warga akan melakukan penutupan kantor desa sampai ada pejabat Kepala Desa yang baru.
“Kami memastikan tidak akan ada proses administrasi pemerintahan berjalan selama penjabat itu belum diganti sesuai harapan dari warga Bongki Lengkese,” tutupnya.(AS)