DPRD Kutim Resmi Sahkan Perda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Dorong Keselamatan Masyarakat

Kutai Timur – DPRD Kutai Timur (Kutim) mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan pada rapat paripurna ke XVIII masa sidang ke-I 2024/2025, Senin (11/10/2024).

Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kutim ini dihadiri Sekda Kutim, Rizali Hadi, Wakil Ketua II DPRD Kutim, Prayunita Utami, Sekretaris Dewan Juliansyah, serta para anggota dewan lainnya.

Sekda Kutim, Rizali Hadi, mengungkapkan persetujuan ini merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan kolaborasi intens antara pemerintah daerah dan DPRD.

“Persetujuan ini adalah hasil dari proses panjang yang dilandasi semangat kemitraan. Kami sangat menghargai masukan-masukan konstruktif dari DPRD yang membantu kami menyempurnakan Perda ini,” katanya.

Rizali menegaskan Perda ini dirancang melalui pembahasan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk instansi hukum di tingkat provinsi dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) guna menjamin dasar hukum yang kuat dan relevansi dengan kebutuhan masyarakat.

Meskipun sempat terjadi perbedaan pendapat, Rizali menilai hal tersebut sebagai dinamika demokrasi yang sehat.

“Setiap pandangan dan perbedaan pendapat adalah cerminan demokrasi kita. Perbedaan tersebut membawa kita pada Perda yang lebih komprehensif dan bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.

Rizali berharap Perda yang telah disahkan ini dapat memberikan perlindungan maksimal serta menekan risiko bahaya kebakaran di Kutim.

“Semoga Perda ini memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dan mencegah bahaya kebakaran secara efektif. Saya juga berharap kerjasama yang baik antara pemerintah dan DPRD ini terus berlanjut demi kesejahteraan masyarakat Kutim,” pungkasnya.

Pengesahan Perda ini merupakan langkah positif dalam upaya meningkatkan keselamatan masyarakat Kutai Timur dari bahaya kebakaran. Perda ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang kuat dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran serta melindungi masyarakat dari risiko kerugian akibat kebakaran.

Kutai Timur,PB – DPRD Kutai Timur (Kutim) mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan pada rapat paripurna ke XVIII masa sidang ke-I 2024/2025, Senin (11/10/2024).

Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kutim ini dihadiri Sekda Kutim, Rizali Hadi, Wakil Ketua II DPRD Kutim, Prayunita Utami, Sekretaris Dewan Juliansyah, serta para anggota dewan lainnya.

Sekda Kutim, Rizali Hadi, mengungkapkan persetujuan ini merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan kolaborasi intens antara pemerintah daerah dan DPRD.

“Persetujuan ini adalah hasil dari proses panjang yang dilandasi semangat kemitraan. Kami sangat menghargai masukan-masukan konstruktif dari DPRD yang membantu kami menyempurnakan Perda ini,” katanya.

Rizali menegaskan Perda ini dirancang melalui pembahasan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk instansi hukum di tingkat provinsi dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) guna menjamin dasar hukum yang kuat dan relevansi dengan kebutuhan masyarakat.

Meskipun sempat terjadi perbedaan pendapat, Rizali menilai hal tersebut sebagai dinamika demokrasi yang sehat.

“Setiap pandangan dan perbedaan pendapat adalah cerminan demokrasi kita. Perbedaan tersebut membawa kita pada Perda yang lebih komprehensif dan bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.

Rizali berharap Perda yang telah disahkan ini dapat memberikan perlindungan maksimal serta menekan risiko bahaya kebakaran di Kutim.

“Semoga Perda ini memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dan mencegah bahaya kebakaran secara efektif. Saya juga berharap kerjasama yang baik antara pemerintah dan DPRD ini terus berlanjut demi kesejahteraan masyarakat Kutim,” pungkasnya.

Pengesahan Perda ini merupakan langkah positif dalam upaya meningkatkan keselamatan masyarakat Kutai Timur dari bahaya kebakaran. Perda ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang kuat dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran serta melindungi masyarakat dari risiko kerugian akibat kebakaran.(MJ)