SINJAI_PB– Mantan Direktur PDAM Sinjai Masa Jabatan 2014-2020, Suratman, sampai saat ini belum mendapatkan haknya dalam bentuk jasa pengabdian setelah dirinya diberhentikan dengan hormat sebagai direktur PDAM Sinjai. Suratman, S.E. bertekad memperjuangkan haknya hingga ke meja hijau melalui Kantor Hukum Dr.H.Sulthani, S.H.,M.H. Rabu, (15/5/2024)
Kuasa Hukum Suratman Dr. Sulthani, SH, MH, menjelaskan. Suratman , S.E. eks Direktur Perusahaan Air Minum (PDAM) Sinjai untuk masa jabatan Kurang Lebih 6 Tahun atau 69 bulan sejak tahun 2014, Kemudian Suratman, S.E. diberhentikan dengan hormat oleh Bupati Sinjai pada tahun 2020.
“Kami telah berusaha melakukan pendekatan agar hak klien kami (Suratman, S.E), dibayarkan oleh Pemkab Sinjai, akan tetapi kurang mendapat respon positif. Karenanya klien kami menggunakan hak hukum mengajukan gugatan kepada PJ Bupati Sinjai dan Dewan Pengawas PDAM Sinjai. Tentu saja upaya hukum ini lebih baik untuk mendapatkan kepastian hukum, sekaligus berharap adanya keadilan bagi klien kami”ungkap Sulthani
Sulthani menambahkan bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.2 Tahun 2007 Jo. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 28 Tahun 2019, maka Suratman, S.E. berhak mendapatkan uang jasa pengabdian.
“Gugatan Suratman, S.E. terdaftar pada Pengadilan Negeri Sinjai No 4/Pdt.G/2024/PN.Sji, sidang pertama tanggal 27 Mei 2024” kunci Sulthani mantan Ketua DPRD Sinjai periode 2009-2014.( Red)