TANJUNG SELOR,PB – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 di Kalimantan Utara (Kaltara) diperpanjang hingga 10 September 2024. Perpanjangan waktu ini dilakukan menyusul gangguan teknis pada sistem E-Meterai Peruri yang digunakan dalam proses pendaftaran.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara, Andi Amriampa, menyatakan bahwa perpanjangan waktu ini berdasarkan surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024. “Kami menyadari adanya beberapa kendala teknis dalam pendaftaran, sehingga keputusan perpanjangan ini diambil,” ungkap Andi, Jumat (6/9/2024).
Andi menjelaskan bahwa kebijakan penggunaan e-materai merupakan aturan dari pemerintah pusat yang harus diikuti oleh seluruh daerah. Ia mengimbau para pelamar agar segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum batas waktu yang ditetapkan. “Kami mengingatkan pelamar agar tidak menunggu hingga menit terakhir untuk mendaftar, demi menghindari potensi masalah teknis. Manfaatkan waktu tambahan ini dengan sebaik-baiknya,” tutup Andi.
Perpanjangan waktu ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi para pelamar untuk menyelesaikan proses pendaftaran dengan lancar.