Anggota DPRD Bulukumba Mulai Godok Ranperda Perlindungan bagi Perempuan dan Anak

Bulukumba,PB – Pansus II DPRD yang membahas terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak melakukan Audiens dan Koordinasi ke beberapa kantor pada Selasa (2/4/24).

Dalam kegiatan tersebut yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus II, Andi Soraya Widyasari, S.IP.,MA serta didampingi oleh Wakil Ketua II, Dra. Hj. Aminah Syam, M.Kes dan Andi Narni Nur Intan (Anggota Pansus) mengunjungi beberapa titik kantor untuk mendapatkan berbagai data terkait penyelenggaraan perlindungan bagi perempuan dan anak.

Andi Soraya mengungkapkan bahwa kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini diharapkan dapat memberikan masukan terhadap Ranperda yang saat ini sedang disusun dan dibahas dalam tingkat Panitia Khsusus (Pansus).

Melalui kegiatan ini saya tentu harapkan adanya berbagai saran dan masukan terkait berbagai hal yang diannggap penting khsusunya dalam penyusunan Ranperda ini.” jelasnya.

Andi soraya lanjut mengatakan bahwa, Pansus tentu membutuhkan berbagai data yang akan dikaji dan kemudian dituangkan dalam Ranperda ini kedepannya, agar nantinya setelah ditetapkan Ranperda ini dapat benar-benar menjadi landasan dan dasar hukum terkait perlindungan bagi perempuan dan anak di Kabupaten Bulukumba.

Sementara itu, pendamping Pansus II, Nur Isna, SH mungungkapkan bahwa hari ini Pansus II DPRD dijadwalkan melakukan kunjungan di beberapa titik.

“Hari ini Pansus II melaksanakn adiens dan koordinasi di beberapa titik, mulai dari Kejaksaan Tinggi Kabupaten Bulukumba, Polres Kab. Bulukumba, Pengadilan Agama Kab. Bulukumba, dan Pengadilan Negeri” jelasnya.

Lebih lanjut, Isna juga mengungkapkan bahwa kegiatan Pansus ini merupakan bagian dari upaya Pansus untuk mendapatkan data dari pihak penegak hukum terkait berbagai kasus yang terkait dengan perlindungan bagi perempuan dan anak di Kabupaten Bulukumba.

Di kesempatan lain, Andi Soraya juga mengharapkan peranan semua pihak dalam melakukan upaya perlinduang bagi perempuan dan anak.

“Semua pihak harus terlibat dalam upaya penyelenggaraan perlindungan bagi perempuan dan anak, karena itu dalam Rancangan Peraturan Daerah ini akan mengatur tentang Satuan Tugas yang terdiri dari berbagi pihak mulai dari penegak hukum, dinas terkait, serta aktivis yang bergerak di bidang perlidungan bagi perempuan dan anak” ungkapnya.(RR)