BULUKUMBA_PB— Kepolisan Resor (Polres) Bulukumba Polda Sulsel, kembali menunjukkan keberhasilan kinerjanya. Kali ini melalui unit Jatanras Satreskrim berhasil mengungkap dan mengamankan 2 orang terduga pelaku pencurian. Kamis 28 April 2022.
Dari Ke 2 terduga pelaku yang berhasil diamankan oleh unit Jatanras, salah seorang diantaranya masih tergolong dibawah umur berinisial MRS (17) tahun, sementara rekanya berinisial RPS sudah berusia 18 tahun, keduanya beralamat di Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
Unit Jatanras Polres Bulukumba mengamankan keduanya lantaran diduga telah melakukan aksi pencurian 3 unit Handphone (HP) di rumah milik Abd.Halim Amsu yang terletak di Perumahan Teratai Jl.teratai Kecamatan Ujung Bulu Bulukumba pada Selasa 22 Februari 2022 sekitar pukul 01.30 wita.
AKP Muhammad Yusuf, Kasat Reskrim Polres Bulukumba membenarkan hal tersebut bahwa pihaknya melalui unit jatanras telah mengamankan terduga pelaku pencurian.
Menurut AKP Muhammad Yusuf bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban kepada pihak Kepolisian bahwa telah mengalami atau menjadi korban pencurian didalam rumahnya.
Dari keterangan awal korban menyampaikan bahwa saat kejadian dirinya sedang tertidur dan menduga pelaku masuk melalui pintu belakang dengan cara merusak kunci kemudian masuk melalui jendela kamar mertuanya dan mengambil 2 unit HP, selanjutnya pelaku masuk kekamar miliknya dan mengambil 1 unit HP yang diletakkan diatas kepalanya,”Jelas Kasat Reskrim.(Ril)