Bulukumba,PB- Satuan Reskrim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba mengamankan FR (44) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap keponakannya sendiri, SR (10), warga Kecamatan Rilau Ale.
Kejadian penganiayaan ini terjadi di rumah korban pada Minggu (8/9/2024) sekitar pukul 17.00 WITA. FR, yang merupakan paman korban dan bertetangga dengannya, Terduga pelaku diamankan oleh personil Polsek Rilau Ale pada Senin (9/9/2024) dinihari dan diserahkan ke unit PPA Polres Bulukumba untuk proses penanganan lebih lanjut.
Kanit PPA Polres Bulukumba Aiptu Akhmad Kahar membenarkan kejadian ini dan menjelaskan bahwa laporan polisi diterima dari ibu korban pada Senin (9/9/2024).
“Benar! Kami telah menerima laporan Polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan korban anak dibawah umur, yang dilaporkan oleh ibu Korban sendiri pada senin 9 Sepetember kemarin,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan awal, FR mengakui perbuatannya menganiaya SR dengan tangan dan menendang korban. Motif penganiayaan diduga karena FR ingin memberikan pelajaran kepada korban yang sering mengambil uang milik neneknya tanpa izin.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Terkait motif sementara terduga melakukan kekerasan itu, karena bermaksud memberikan pelajaran kepada korban yang sering mengambil uang milik neneknya tanpa izin,” jelas Aiptu Akhmad Kahar.
Pihak kepolisian langsung mengunjungi korban di TKP dan membawa SR ke rumah sakit untuk membuat visum guna kepentingan penyelidikan. Korban saat ini telah dibawa ke rumah aman Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bulukumba untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi lebih lanjut.
FR saat ini diamankan di Polres Bulukumba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(F)