DPRD Bulukumba Laksanakan Rapat Dengar Pendapat Lintas Komisi, Ini yang Dibahas

BULUKUMBA_PB— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Bulukumba melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lintas Komisi terkait adanya dugaan warga masyarakat Desa Lembanna menduduki atau menguasai secara ilegal sebahagian tanah di wilayah perbatasan antara Desa Tritiro Kec. Bonto Tiro dengan Desa Lembanna Kec. Bonto Bahari, RDP ini berlangsung di ruang rapat paripurna lama DPRD Kab. Bulukumba. Senin, 24/7/2023

RDP lintas komisi dipimpin langsung Ketua DPRD Kab. Bulukumba H. Rijal, S.Sos bersama Anggota DPRD kab. Bulukumba, A. Muhammad Ahyar, SE, Ahmad Akbar, SH, Supriadi, S.Sos, Zulkifli Saiye, S.Pi, Andi Zulkarnain Pangki, SE, Andi Rantinah Amin, S.Ip, Drs. Pasakai, M.Si.

Kepala Desa Tritiro, Saiful Amar, SE dalam kegiatan ini mengatakan, permasalahan terkait lahan ini sudah berlangsung selama dua tahun, masyarakat desa lembanna di duga melakukan pembalakan lahan secara terus menerus yang tidak sesuai dengan aturan, untuk itu kami pemerintah desa meminta pemerintah kecamatan untuk dimediasi dengan pemerintah desa lembanna agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan.

Sementara itu, Ketua DPRD kab. Bulukumba, H. Rijal, S.Sos dalam RDP ini mengharapkan Pemerintah Daerah agar segera bersikap untuk memediasi kedua belah pihak terkait permasalahan ini, kami juga meminta pemerintah kecamatan agar menjaga stabilitas keamanan agar selalu aktif membangun komunikasi antara kedua desa tersebut.

Perlu diketahui, kegiatan ini dihadiri Camat Bonto Tiro, Camat Bonto Bahari, Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan, Inspektorat Bulukumba, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, ATR BPN Kab. Bulukumba, Kepala Desa Tritiro, Kepala Desa Lembanna.(RR)