DPRD Bulukumba Laksanakan Rapat Paripurna Penetapan Perubahan Jadwal Bamus

BULUKUMBA_PB— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Bulukumba melaksanakan Rapat Paripurna dengan Agenda Penetapan Perubahan Jadwal Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kab. Bulukumba

Penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bulukumba Tahun Anggaran 2022, Penetapan Nama-Nama Pansus LKPJ Bupati Bulukumba Tahun Anggaran 2022, Penetapan Ranperda Diluar Propemperda Tahun Anggaran 2023. Jumat, (31/3/2023).

Kegiatan ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kab. Bulukumba, H. Rijal, S.Sos didampingi Wakil Ketua DPRD Kab. Bulukumba, H. Patudangi, S.Sos

Rapat Paripurna ini dihadiri Bupati Bulukumba, H Andi Muchtar Ali Yusuf, Wakil Bupati Bulukumba H Andi Edy Manaf, S.Sos, Forkopimda Bulukumba, Sekretaris Daerah serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kab. Bulukumba.

Ketua DPRD Kab. Bulukumba, H. Rijal, S.Sos dalam sambutannya mengatakan Kepala Daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, ini merupakan amanat pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

“Kegiatan ini merupakan tanggungjawab pemerintah kepada masyarakat secara periodik, dan menjadi sebuah keharusan bagi Bupati dan Wakil Bupati untuk menyampaikan kepada DPRD hasil Penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah”Ungkap Ketua DPRD Kab. Bulukumba, H. Rijal, S. Sos.(RR)