Gugatan Anggota DPRD Sinjai Hasnah di Tolak Pengadilan Negeri Sinjai

SINJAI_PB— Proses pergantian antar waktu (PAW) Hasnah, S.Sos, sebagai anggota DPRD Kabupaten Sinjai kini Sudah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Kamis (08/09).

Diketahui Permohonan gugatan yang diajukan Hasnah Ke PN Sinjai atas Surat Keputusan Mahkamah Partai Bulan Bintang (PBB) Nomor B-522/DPP-Sek/06/2022 yang masuk ke DPRD Sinjai perihal pengantar PAW anggota DPRD Sinjai yang dikirim DPP PBB.

Dalam surat itu dilampirkan Surat Keputusan No SK. PP/ 1651/2022 Tentang PAW Hasnah S.Sos, Anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2019-2024 dari PBB dengan calon Pengganti Antar Waktu Sainuddin.

Selain diberhentikan, Hasnah juga dicabut sebagai Kader Partai sesuai dengan surat yang diterimanya sesuai dengan keputusan Nomor: SK PP/1035/2021 telah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan internal partai.

Saat di temui Khair Khalis Syurkati, SH. MH selaku kuasa hukum DPP PBB“Majelis Hakim PN Sinjai menolak gugatan yang dilayangkan oleh Hasnah, terkait putusan Mahkamah PBB tentang PAW. Tidak dapat diterima karena masih prematur,”katanya

“Gugatan tersebut dinilai tidak cukup bukti, Majelis Hakim dalam perkara ini menolak.,”jelas Khair.(Red)