Sinjai, PB- Penjabat (Pj) Bupati Sinjai, T.R Fahsul Falah, mengukuhkan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Se-Kabupaten Sinjai untuk perpanjangan masa jabatan. Sebanyak 494 anggota BPD yang tersebar di 67 Desa dikukuhkan di Pendopo Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Sinjai pada Jumat, 26 Juli 2024.
Pengukuhan perpanjangan masa keanggotaan BPD Se-Kabupaten Sinjai juga disertai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) oleh Pj Bupati T.R Fahsul Falah kepada perwakilan anggota BPD. T.R Fahsul Falah menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan BPD ini merupakan amanah dari undang-undang yang memperpanjang masa jabatan BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Dalam kesempatan tersebut, T.R Fahsul Falah mengucapkan selamat dan sukses kepada para anggota BPD yang telah diperpanjang masa keanggotaannya. Ia berharap dengan peningkatan masa jabatan ini, kinerja BPD akan semakin baik dan efektif dalam tugasnya.
Pengukuhan ini bertujuan untuk memperkuat keabsahan dalam pelaksanaan mandat serta memungkinkan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan desa. T.R Fahsul Falah juga meminta agar anggota BPD memanfaatkan tambahan masa jabatan ini untuk bekerja lebih baik lagi, melakukan inovasi, dan terobosan guna meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Prosesi pengukuhan perpanjangan masa jabatan BPD Se-Kabupaten Sinjai dihadiri oleh Forkopimda, Kepala Dinas PMD Sinjai, Dr. Yuhadi Samad, Inspektur Inspektorat H. Andi Adeha Syamsul, serta para Kepala Desa. Sebelumnya, Pj Bupati Sinjai T.R Fahsul Falah juga telah mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 65 kepala Desa dalam acara yang diadakan pada tanggal 23 Juli 2024.