BULUKUMBA_PB— Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba menggeledah kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bulukumba, Kamis, 12 Mei 2022.
Penggeledahan itu mengenai kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) 2020.
Dalam penggeledahannya, Kejari Bulukumba berhasil menyita beberapa dokumen penting milik Kemenag. Salah satunya adalah Laporan pertanggung jawaban (Lpj) terkait bantuan BOP 2020 lalu. Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag juga ikut diperiksa dalam penggeledahan berlangsung beberapa jam lamanya.
Kasi Pidsus Kejaksaan Bulukumba, Andi Thirta Massaguni, mengungkapkan, bahwa penggeledahan ini dilakukan, karena adanya dugaan korupsi bantuan BOP Kemenag Tahun Anggaran (TA) 2020. Dimana, kata dia, ada ratusan juta kerugian negara dalam kasus korupsi bantuan TPQ tersebut.
Setiap TPA/TPQ mendapat anggaran sekira Rp10 juta. Tapi, ada dugaan dipotong mulai Rp3 juta sampai Rp5 juta. Sementara jumlah TPA/TPQ di Bulukumba, ada 300 semua,” jelas Andi Thirta, Kamis, 12 Mei 2022. Menurut dia, bantuan BOP Kemenag diturunkan saat masa pandemi lalu.
Bantuan ini bertujuan menunjang kinerja guru lingkup TPA/TPQ masa pandemi. Hanya saja, bantuan justru dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab.
“Kita akan memeriksa secara maraton dalam kasus ini. Karena ini sudah berlangsung lama. Apalagi, yang diduga dikorupsi adalah soal keagamaan,” ungkapnya.
Sementara kepala Kemenag Bulukumba, Muhammad Yunus, yang dikonfirmasi menjelaskan, bahwa Kemenag Bulukumba tidak terlibat dalam proses penyaluran anggaran program pembelajaran untuk TPA. Sebab, kata dia, anggaran disalurkan langsung dari Kemenag pusat ke lembaga yang bersangkutan dalam hal ini TPA.(RR)