Makassar, PB – Wakil Direktur Eksekutif Public Research Institute (PRI), Alfian Renaldi, mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk berada di garis depan dalam memberantas mafia tambang, termasuk berani menghadapi korporasi besar yang diduga merampas kawasan hutan negara secara sistematis.
Pernyataan ini disampaikan menyusul langkah penertiban Satgas PKH di sejumlah wilayah, yang mengungkap praktik pertambangan di kawasan hutan tanpa izin kehutanan dan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Alfian menyoroti kasus PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) yang beroperasi di Kepulauan Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, yang diduga melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin dan IPPKH. Aktivitas tersebut telah lama diprotes masyarakat karena berdampak pada kerusakan hutan, pencemaran wilayah pesisir, dan tergerusnya ruang hidup warga lokal.
Sebagai putra daerah asal Kepulauan Kabaena, Alfian menegaskan bahwa sikapnya bukan sekadar kritik kebijakan, melainkan panggilan moral dan tanggung jawab terhadap tanah kelahiran.
Alfian berpendapat bahwa praktik pertambangan ilegal di kawasan hutan dapat dan harus diproses sebagai tindak pidana serius, dengan jerat hukum berlapis, meliputi:
– UU Kehutanan (UU No. 41 Tahun 1999)
– UU Minerba (UU No. 3 Tahun 2020)
– UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)
– UU Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 8 Tahun 2010)
Alfian menilai keberanian Presiden Prabowo Subianto membentuk dan memperkuat Satgas PKH harus dibuktikan dengan penegakan hukum yang konsisten dan tanpa kompromi, terutama terhadap perusahaan besar yang memiliki kekuatan modal dan backing politik.
PRI menegaskan bahwa hasil kerja Satgas PKH tidak boleh berhenti pada penyegelan lokasi, tetapi harus dilanjutkan dengan audit menyeluruh, pemulihan kerugian negara, pencabutan izin, penyitaan aset, dan pemidanaan direksi serta pengendali korporasi.


















