Sinjai_PeduliBangsa- Sidang kasus Dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melibatkan beberapa Aparat Sipil Negara (ASN) Pemkab Sinjai termasuk Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Sinjai yang juga sebagai Turut Tergugat kini membuahkan hasil.
Berdasarkan surat Gugatan yang di daftarkan di Kepaniteraan pengadilan Negeri Sinjai pada tanggal 8 november 2022 dengan Nomor register 13/Pdt.G/2022/PN Snj H. Muh Darwis, SH dalam hal sebagai Penggugat.
Dalam putusan Hakim pada rabu 12 April 2023 yang dihadiri oleh Sejumlah Tergugat dan Kuasa Turut Tergugat dan menyatakan Gugatan H. Muh Darwis, SH dikabulkan Seluruhnya.
“Adapun putusan Hakim yang menyatakan Para tergugat dan turut tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan keputusan Rapat Anggota Tahunan atau RAT KPRI Kesehatan Kabupaten Sinjai Tahun Buku 2021 batal demi Hukum dan menghukum para Tergugat untuk mengembalikan seluruh Uang KPRI Kesehatan yang telah dikeluarkan selama masa kepengurusannya”
Diberitakan sebelumnya Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Sinjai digugat Anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Sinjai (KPRI) yang diketuai Bachtiar Abdullah, diketahui Bachtiar Abdullah saat ini juga bekerja sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) di Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sinjai.
baca juga : https://pedulibangsa.co/2023/02/21/kadis-koperasi-umkm-sinjai-digugat-di-pengadilan-negeri-sinjai/
Gugatan yang diajukan oleh H,Muh. Darwis Mas’ud, SH ke Pengadilan Negeri Sinjai dengan dugaan Perbuatan Melawan Hukum terkait Pemilihan pengurus KPRI (Koperasi Pegawai Republik Indonesia) Kabupaten Sinjai yang dianggap tidak sesuai dengan aturan.
Diketahui Berdasarkan aturan hukum UU No 4/2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Pokok Kekuasaan dan UU No 20/1947 tentang Peradilan Ulangan apabila salah satu pihak tidak puas terhadap putusan Pengadilan Negeri. Pihak tergugat ataupun penggugat dapat melakukan Permohonan banding dan harus mengajukan permohonan banding kepada panitera Pengadilan Negeri yang menjatuhkan putusan. pernyataan banding harus sudah diterima oleh terbanding paling lama 14 hari sesudah pernyataan banding tersebut dibuat//j2