Pemprov Sumut Pastikan Penunjukan Plt Direktur PDAM Tirtanadi Sesuai Aturan

Medan, PB – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memastikan bahwa penunjukan pelaksana tugas (Plt) direktur PDAM Tirtanadi telah sesuai aturan. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut Ilyas Sitorus saat menjawab pertanyaan wartawan, Jumat (6/12).

Ilyas menjelaskan bahwa penunjukan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya pasal 71 ayat yang mengatur tentang kekosongan jabatan direksi.

“Jika terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota direksi, dapat ditunjuk pelaksana tugas dari unsur pengawas,” ungkap Ilyas.

Ia menambahkan, hal yang sama juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumut Nomor 2 Tahun 2022 tentang pendirian Perumda Tirtanadi, khususnya pasal 55 ayat (1).

“Jadi tidak ada peraturan yang dilanggar, pengawas boleh menjadi pelaksana tugas atau menunjuk pejabat internal lainnya sebagai pelaksana tugas direksi,” tegas Ilyas.

Sebelumnya, Sekda Provinsi Sumut periode 2022-2024 telah memasuki masa purna bhakti sejak awal Desember lalu. Beredar kabar dirinya ditunjuk sebagai Plt direktur PDAM Tirtanadi yang sedang kosong.

Posisi direktur utama PDAM Tirtanadi definitif, Kabir Bedi, telah berakhir di pertengahan tahun ini.

Ilyas menyampaikan hal ini disela sela Konferensi Provinsi PGRI Sumut Masa Bakti XXIII periode 2024 – 2029 di Medan.(Rizky Zulianda)