Medan, PB- Oknum Sat Reskrim Polrestabes Medan, Brigadir DS, dipropamkan oleh Mimi Herlina Nasution, pemilik lahan di jalan Sei Belutu nomor 62, Tanjung Rejo, Medan Sunggal, Kota Medan. Mimi Herlina Nasution melaporkan Brigadir DS dengan bukti SPSP 2/ 115/ VIII/2024/Subbagyanduan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus sengketa lahan.
Mimi Herlina Nasution mengeluhkan bahwa laporan Dumasnya tidak ada kepastian hukum, sementara laporan Tjong Budi Priyanto yang terkait objek lahan yang sama langsung ditindaklanjuti. Ia juga mempertanyakan pengukuran lahan yang dilakukan oleh Brigadir DS tanpa surat perintah dan berkas lahan yang tidak dapat ditunjukkan.
Hans Silalahi dan Ramses Butarbutar, kuasa hukum pemilik lahan, juga menyayangkan kinerja Brigadir DS yang tidak profesional dan mempertanyakan tindakan pengukuran lahan tanpa prosedur yang tepat. Mereka berencana untuk meneruskan laporan ini kepada Kapolri, Wakapolri, dan Kapolda Sumut.
Kasus ini semakin rumit karena Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Polda Sumut terkait objek lahan yang sama dengan nomor 1889 b/ XI/2022, kembali ditangani oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan dengan nomor LP /B /2196/VIII/2024/SPKT Polrestabes tertanggal 5 Agustus 2024 an. Pelapor Tjiong Budi Priyanto.
Kuasa hukum mempertanyakan mengapa Polrestabes menerima laporan baru dari Tjiong Budi Priyanto sementara kasus tersebut sudah dihentikan oleh Polda Sumut. Mereka menilai bahwa pelaporan ini hanya ‘ganti kulit’ dengan objek dan lokasi lahan yang sama.
Mimi Herlina Nasution juga menerima surat panggilan dari Sat Reskrim Polrestabes Medan terkait objek lahan yang sama yang dilaporkan oleh Tjiong Budi Priyanto. Padahal, kasus tersebut sudah dihentikan oleh Ditreskrimum Polda Sumut pada 9 November 2022.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang profesionalitas dan transparansi dalam penanganan kasus sengketa lahan di Polrestabes Medan.(Rezky Zulianda)