PRI Laporkan Dugaan Korupsi RSUD Makkatutu ke Kejati Sulsel, Desak Kejari Bantaeng Tidak “Masuk Angin”

Makassar, PB – Lembaga kajian dan pemantau kebijakan publik Public Research Institute (PRI) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa di RSUD Anwar Makkatutu Kabupaten Bantaeng ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (29/12/2025).

Laporan tersebut mencakup dugaan penyimpangan dalam kegiatan instalasi gizi, instalasi farmasi, serta pengadaan alat kesehatan, yang diduga melibatkan oknum pimpinan rumah sakit dan pihak rekanan tertentu. Dugaan tersebut disinyalir telah berlangsung selama beberapa tahun dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Direktur Eksekutif PRI, Muh. Abduh Azizul Gaffar, menegaskan bahwa laporan ini disusun berdasarkan hasil kajian, investigasi lapangan, serta informasi dari sejumlah sumber yang dinilai kredibel.

PRI menemukan indikasi penyimpangan dalam instalasi gizi, dugaan mark-up pengadaan obat di instalasi farmasi (PT Sanzaya Medika Pratama diduga melakukan mark-up harga obat hingga lebih dari 300 persen), dugaan monopoli dan pengaturan rekanan alat kesehatan, serta dugaan peredaran obat tanpa izin untuk tujuan pengguguran kandungan yang diduga melibatkan oknum pimpinan rumah sakit.

PRI mendesak Kejati Sulsel untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan dan penyidikan secara independen, profesional, dan transparan. PRI juga meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat, baik pejabat rumah sakit maupun rekanan swasta, dipanggil dan diperiksa.

PRI juga mendesak Kejari Bantaeng tidak “masuk angin” dan menegaskan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan dukungan terhadap agenda pemberantasan korupsi, serta meminta Kajati Sulsel melakukan supervisi terkait dugaan upaya transaksi antara pihak RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng dengan Kajari Bantaeng untuk menghalangi proses hukum.