“Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Sinjai Rp4,4 Miliar Tuai Kritik, Inpres Efisiensi Dipertanyakan”

Sinjai, PB – Alokasi anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Sinjai tahun 2025 sebesar Rp 4.425.103.000 untuk satu kegiatan, yakni Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD, menuai sorotan publik.

Hal ini dinilai tidak sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Musaddaq, seorang aktivis Sinjai, menyatakan bahwa alokasi dana yang besar untuk satu kegiatan perjalanan dinas tanpa rincian pelaksanaan dapat menimbulkan tanda tanya dari publik.

“Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Presiden terkait efisiensi anggaran. Inpres No. 1 Tahun 2025 secara jelas menginstruksikan efisiensi belanja, termasuk perjalanan dinas, agar anggaran negara difokuskan untuk program prioritas dan pelayanan publik,” tegas Musaddaq.

Ketua DPRD Sinjai, Andi Jusman, menanggapi kritik tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan langkah efisiensi terhadap anggaran tersebut.

“Efisiensi anggaran untuk perjalanan dinas akan dilakukan pemotongan, tapi belum jelas kapan akan dilaksanakan rapat terkait efisiensi anggaran DPRD,” ujar Andi Jusman.

Ia menegaskan bahwa DPRD Sinjai dalam waktu dekat akan mengadakan rapat khusus untuk membahas rencana pemangkasan tersebut.

“Dalam waktu dekat ini DPRD Sinjai akan mengadakan rapat terkait pemangkasan anggaran perjalanan dinas DPRD Sinjai,” katanya.

Menanggapi sorotan publik soal efektivitas perjalanan dinas, Andi Jusman menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas pokok DPRD.

“Tugas DPRD itu ada dua, bersidang dan berkunjung. Jadi kunjungan kerja adalah bagian penting dari fungsi pengawasan dan konsultasi kami,” tambahnya.

Masyarakat menantikan realisasi dari pernyataan Ketua DPRD terkait langkah konkret dalam menyesuaikan anggaran perjalanan dinas dengan semangat efisiensi yang dicanangkan pemerintah pusat.