Kepling III Kelurahan Binjai Bantah Sebarkan Surat Pengantar, Kuasa Hukum Singgung Pelanggaran UU

Medan , PB – Poltak Surya Zulkifli Simanjuntak, Kepling (Kepala Lingkungan) III Kelurahan Binjai, dan kuasa hukumnya membantah keras terkait beredarnya foto surat keterangan di beberapa media online, Rabu 23 April 2025.

Kepling menyatakan dirinya sebagai pengayom di lingkungannya dan telah bertindak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP). Ia menegaskan hanya memberikan surat tersebut kepada keluarga Doris Fenita br Marpaung untuk keperluan dan permintaan kepolisian atas surat rujukan dari Polrestabes Medan.

Kuasa hukum Poltak Surya Zulkifli Simanjuntak dari Kantor Hukum Hendry R.H Pakpahan, S.H dan rekan, juga membantah kliennya menyebarkan surat pengantar tertanggal 4 April 2025 tentang ketidakberadaan Arini Ruth Yuni Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nur Intan br Nababan di lingkungan dan rumah mereka tinggal.

Kuasa hukum menjelaskan penerbitan surat tersebut sudah sesuai SOP, berdasarkan konfirmasi kepolisian terkait warga Lingkungan 3 Kelurahan Binjai yang terlibat masalah hukum di Polrestabes Medan. Surat pengantar dari Kepala Lingkungan merupakan syarat utama untuk proses Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Polrestabes Medan, untuk memastikan warga yang dimaksud tidak berada di tempat.

Lanjut, Kuasa hukum juga menyesalkan tindakan kuasa hukum para tersangka dari kantor Law Firm D.R.S & Partners yang dinilai telah melanggar UU pasal 221 KUHP ayat 1 dan 2 yang bunyinya tentang menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan.

Mereka seharusnya mendampingi kliennya saat dipanggil kepolisian, bukan diduga menyembunyikannya. Dan sekarang sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) kenapa kuasa hukum nya terus saja mencari cari kesalahan dari orang lain dan kepolisian.

Lebih lanjut lagi, Kekecewaannya juga diutarakan atas somasi tertanggal 21 April yang diterima kliennya dari Law Firm D.R.S & Partners, Jl. Iskandar Muda No. 127, dengan surat kuasa yang dinilai tidak jelas peruntukannya.

Menurut Hendry Pakpahan,S.H klien nya sebagai Kepling sudah sesuai melakukan pekerjaan sebagai pengayom masyarakat dilingkungan nya .

Hendry R.H Pakpahan,S.H menunggu permintaan maaf dari kantor kuasa hukum Law Firm D.R.S & Partners kepada kliennya yang telah disomasi dengan tujuan yang kurang jelas, sebelum akan mengambil langkah langkah lebih lanjut, tegasnya.

Pernyataan bantahan dari Kepling dan kuasa hukumnya ini menimbulkan pertanyaan baru tentang alur penyebaran informasi terkait surat pengantar tersebut. Penting untuk diingat bahwa setiap pihak memiliki hak untuk membela diri dan menyampaikan klarifikasi atas tuduhan yang ditujukan kepada mereka. ( RZ)