Sidang Pembunuhan Rusman Maralen Situngkir: Keterangan Saksi Diperkuat, Terdakwa Bantah

Medan, PB – Ojahan Sinurat, pengacara korban, dugaan pembunuhan, Rusman Maralen Situngkir, menilai Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani sidang perkara ini cukup objektif. Ia juga menilai keterangan saksi Anggiat Situngkir dan Haposan Situngkir yang dibantah terdakwa, Dr. Tiromsi Sitanggang, merupakan hak terdakwa.

“Kalau kita dengar tadi keterangan dari para saksi yang mendapat kabar kematian korban lalu mereka cek ke rumah sakit untuk memastikan kabar tersebut. Sampai pada permintaan autopsi oleh pihak keluarga kepada terdakwa dan ditolak Tiromsi dan terdakwa sendiri mengakui menolak untuk dilakukan autopsi. Saya kira para saksi sudah memberikan keterangan yang objektif,” jelas Ojahan Sinurat pada wartawan, Selasa (11/3).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eti Astuti, SH, MH, Hakim Anggota Lucas Sahabat Duha, SH, MH, dan Deny Syahputra, SH, MH, saksi Haposan Situngkir menerangkan bahwa ia mendapat kabar kematian adiknya, Usman Maralen Situngkir, dan mayatnya sudah dibawa ke rumah sakit.

“Lalu saya berangkat dari rumah berangkat ke rumah Anggiat Situngkir. Lalu kami ke RS Advent melihat kondisi korban, Usman Maralen Situngkir. Kami bertanya ke istri korban (terdakwa) kenapa adik saya meninggal. Lalu terdakwa menjelaskan. Korban saat itu sedang ngelap mobil lalu terdengar suara benturan keras dan dilihat terdakwa korban sudah meninggal terkapar,” jelasnya.

Anggiat Situngkir kemudian menanyakan ke terdakwa apakah sudah divisum? Terdakwa mengatakan tidak perlu divisum karena dia menyaksikannya langsung kejadian kecelakaan itu.

Kedua saksi, yang melihat rumah duka di Jalan Gaperta, Medan sudah ramai, tidak ikut membantu mempersiapkan kebutuhan pemakaman. Karena penasaran, mereka lalu pergi ke lokasi yang katanya tempat kejadian kecelakaan, namun tidak menemukan tanda-tanda kecelakaan.

Mereka kemudian pergi ke Polsek Helvetia untuk menanyakan kejadian Laka Lantas. Petugas unit Laka yang masih di TKP mengatakan tidak ada Laka Lantas di lokasi dan menyarankan agar membujuk istri korban untuk melakukan visum.

Kedua saksi kembali ke rumah duka dan kembali menyarankan agar dilakukan visum. Istri korban lagi-lagi menolak dan mengatakan tidak usah, karena dia melihatnya langsung.

Atas kematian korban yang penuh kejanggalan, pada 27 Maret 2024, saksi Haposan Situngkir atas nama keluarga melaporkan kasus ini ke Polsek Helvetia. Setelah melapor, kedua saksi dibawa petugas ke TKP pada 27 Maret 2024 dan kembali ke Polsek Helvetia.

Pada 28 Maret sekitar pukul 06.00 WIB, terdakwa mendatangi saksi Anggiat untuk mediasi mencabut laporan agar berdamai.

Namun, pernyataan saksi ini dibantah oleh terdakwa. Menurut terdakwa, dia datang menemui Anggiat Maralen bukan untuk mediasi, tapi mengajak duduk bersama demi menjaga marwah keluarga.

Sidang ini masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi. ( RZ)