Tanjung Selor, PB- Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, SH, M.Hum, menghadiri Rapat Paripurna ke-26 DPRD Provinsi Kalimantan Utara dalam Masa Persidangan II Tahun 2024 pada Senin (26/8). Dalam rapat tersebut, disepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting, yaitu APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, APBD Tahun Anggaran 2025, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Gubernur menyampaikan apresiasinya kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerjasama dalam pembahasan sejumlah Ranperda tersebut. Penyusunan APBD Perubahan 2024 didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, untuk mengakomodasi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan APBD dan perubahan prioritas anggaran.
APBD Tahun 2025 dirancang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, serta mencapai target pembangunan daerah sesuai visi Indonesia Emas 2045. Ranperda tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjadi wujud perhatian pemerintah terhadap perlindungan tenaga kerja Kaltara, termasuk jaminan kematian, hari tua, pensiun, dan kehilangan pekerjaan.
Gubernur juga memberikan informasi bahwa pemerintah telah memberikan jaminan sosial kepada 54.452 pekerja rentan di Kalimantan Utara sebagai bagian dari upaya perlindungan ketenagakerjaan. Selain persetujuan terhadap Ranperda tersebut, rapat paripurna juga mendengarkan laporan dari Panitia Khusus DPRD yang membahas beberapa Ranperda lainnya.
Gubernur berharap agar kerja sama antara pemerintah dan DPRD terus ditingkatkan untuk mewujudkan Kalimantan Utara yang maju dan sejahtera. Sinergi yang baik diharapkan dapat membangun Kalimantan Utara yang Berubah, Maju, dan Sejahtera.