Tanjung Selor, PB– Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, SH., M.Hum, yang diwakili oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov), Dr. H. Suriansyah, M.A.P., hadir dalam Rapat Paripurna ke-23 pada Masa Persidangan II Tahun 2024, di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara pada Rabu, 21 Agustus.
Pada rapat tersebut, agenda utama pembahasan adalah mengenai Nota Keuangan terkait Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 serta Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam sambutannya, Sekprov Suriansyah menjelaskan bahwa perubahan APBD 2024 dilakukan untuk menyesuaikan perencanaan keuangan daerah dengan perkembangan terbaru serta capaian target kinerja. Perubahan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya terkait dengan kemungkinan perubahan apabila terjadi ketidaksesuaian dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran anggaran antar organisasi atau program, serta penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) dari tahun sebelumnya.
Partisipasi dalam rapat paripurna ini menggambarkan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, serta untuk menyesuaikan perencanaan anggaran dengan kebutuhan aktual yang terjadi. Semoga perubahan APBD yang dibahas dalam rapat ini dapat mencapai tujuan yang diharapkan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Utara.