Sinjai_PB, Sat Reskrim Polres Sinjai berhasil mengamankan pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi pada Sabtu, 15 Juni 2024, sekitar pukul 02.00 wita di Jalan Sungai Tangka, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Pelaku yang diamankan berinisial lel. ARM alias LG, berusia 20 tahun, dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Ia berdomisili di Taccorong, Kelurahan Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 16 Juni 2024, sekitar pukul 01.50 wita di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Pandang-Pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Kapolres Sinjai AKBP Fery Nur Abdullah, S.IK., melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai IPTU Andi Rahmatullah, S.Sos., SE., M.Si., MH., membenarkan penangkapan tersebut. Ada dua korban penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku dan keduanya mendapat perawatan di rumah sakit. Korban pertama adalah lel. MRS, 17 tahun, seorang pelajar yang beralamat di Jalan Bulu Pattuku, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara. MRS mengalami luka terbuka pada telapak tangan sehingga hampir putus.
Korban kedua adalah lel. IN, 20 tahun, yang beralamat di Jalan Gunung Lattimojong, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara. IN mengalami luka terbuka pada bagian kepala, pipi sebelah kanan, dan ibu jari sebelah kanan yang juga hampir putus.
Keluarga korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Sinjai dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/157/VI/2024/SPKT/Res Sinjai dan LP-B/158/VI/2024/SPKT/Polres Sinjai, keduanya pada tanggal 15 Juni 2024.
Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan. Sejak menerima laporan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan pelaku di Kabupaten Bulukumba. Kami berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Bulukumba. Saat berada di Posko Tim Resmob Polres Bulukumba, kami mendapat informasi bahwa pelaku berada di Pandang-Pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Kemudian kami berkoordinasi dengan Sat Resmob Polda Sulsel dan bergerak ke lokasi yang dimaksud, dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” jelas Iptu Andi Rahmatullah.
Kasat Reskrim Polres Sinjai juga menyampaikan bahwa kejadian bermula dari adanya ketersinggungan antara pelaku dan korban. Hasil interogasi awal terhadap pelaku mengaku bahwa lel. ARM merasa tersinggung saat hendak mengantar temannya ke rumah sakit menggunakan motor dan hampir ditabrak oleh lel. IN, lel.ARM meneriaki dan hendak memukul lel. IN, yang kemudian merasa ketakutan, membuang motornya, dan lari menuju pos satpam rumah sakit. Pelaku yang mengejar korban pun dilerai oleh petugas satpam rumah sakit.
Keesokan harinya, lel. IN mencari pelaku untuk diajak bertemu di Jalan Persatuan Raya untuk berkelahi. Setelah menuju ke lokasi yang ditentukan, pelaku mengaku melihat korban yang sedang duduk di atas motor dan langsung menebas kepala korban, yang juga mengenai pipi. lel. IN kemudian turun dari motor dan mengambil kayu untuk memukul pelaku. Setelah perkelahian berlangsung cukup lama, beberapa teman korban, termasuk lel.RS, ikut membantu dan berusaha mengambil parang dari pelaku, tetapi tidak berhasil. lel. EL memukul pelaku di bagian mata dan menendangnya, hingga teman-teman pelaku datang dan membantu membubarkan perkelahian tersebut.
Pelaku kini telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut, dan barang buktinya dalam pencarian. Polres Sinjai mengimbau masyarakat, apabila ada masalah agar selalu menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan tidak melakukan tindakan kekerasan yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Penulis: Humas Polres Sinjai
Dok: Wik_Da
Editor: Wawan Irmansyah