PJI Desak Kapolri Periksa Penanganan Tambang Ilegal Seba-Seba

MOROWALI, PB — Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) melalui Humas PJI Sulawesi Selatan, Dzoel SB, mendesak Kapolri melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penanganan laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Seba-Seba, perbatasan Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan dan Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Desakan ini disampaikan di tengah kegiatan Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini melaksanakan Sholat Jumat Keliling di Masjid Al Munawarah, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Jumat (23/10/2026).

PJI meminta agar kemungkinan adanya pembiaran atau pembekingan terhadap aktivitas yang dipersoalkan diuji melalui mekanisme pemeriksaan resmi. “Desakan ini bukan vonis terhadap Kapolres Morowali maupun personel tertentu, melainkan tuntutan agar persoalan yang berkembang memperoleh kejelasan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum,” tegas Dzoel SB.

Slogan Harus Dibuktikan dengan Tindakan Nyata

PJI menegaskan bahwa semangat “Polisi Bersama Masyarakat” tidak boleh berhenti sebagai slogan semata. Masyarakat berhak mengetahui status laporan mereka, tindak lanjut yang telah dilakukan, serta hasil pemeriksaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan pun perlu dijelaskan secara terbuka dan proporsional.

PJI meminta pemeriksaan mencakup lima poin mendasar:

– ✅ Tindak lanjut laporan masyarakat
– ✅ Legalitas perizinan pertambangan
– ✅ Dasar hukum pembukaan akses hauling
– ✅ Kesesuaian tindakan aparat dengan prosedur
– ✅ Pengawasan dan akuntabilitas kinerja aparat

Sejalan dengan Arahan Presiden: Tambang Ilegal Ditindak Tanpa Pandang Bulu

Sorotan terhadap persoalan Seba-Seba juga sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan pertambangan ilegal harus diberantas tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan pihak berpengaruh maupun mantan pejabat. “Tidak ada alasan, kami akan bertindak atas nama rakyat,” ujar Presiden dalam Sidang Tahunan MPR RI.

Pengaduan terkait persoalan ini telah resmi tercatat di Kementerian Sekretariat Negara dengan nomor register 26YM-4FLLQN. Pelapor meminta verifikasi langsung dari Satgas PKH ke lokasi, bukan hanya mengandalkan informasi sepihak, serta klarifikasi dari PT Vale Indonesia Tbk terkait aktivitas di kawasan yang diklaim sebagai tanah adat masyarakat Bungku.

PJI menekankan: hukum tidak boleh berhenti pada mediasi. Legalitas pertambangan harus diperjelas, laporan masyarakat ditindaklanjuti, dan setiap dugaan pelanggaran diperiksa berdasarkan bukti. Publik kini menunggu langkah konkret Kapolri.