Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Resmi Ditahan, Terjerat Dugaan Korupsi dan Pemerasan Rp1,1 Miliar

MAKASSAR , PB — Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi ditahan di Rutan Polda Sulawesi Selatan pada Senin (26/10/2026). Penahanan ini dilakukan setelah Koordinasi dan Pengawasan Teknis Penindakan Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, pemerasan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan kerugian mencapai Rp1,1 miliar.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara pungutan liar di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa yang sebelumnya telah menjerat mantan Kepala Dinas Perkimtan, Abdullah Sirajuddin.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik mengungkap empat modus yang diduga digunakan:

1. Memeras pengurusan Persetujuan Kesesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) melalui penyetoran uang yang diserahkan lewat sopir pribadi;
2. Meminta pengadaan satu unit mobil Toyota HiAce dengan alasan pembukaan gerai Indomaret;
3. Meminta diskon hingga 70 persen untuk pembelian satu unit rumah di Royal Spring sebagai syarat penerbitan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
4. Meminta dana sponsor kegiatan Beautiful Malino senilai Rp100 juta kepada pihak Indomaret.

Selain Sitti Husniah Talenrang, turut ditahan orang kepercayaannya yang berinisial HA. Keduanya kini berada di Rutan Polda Sulsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.