BULUKUMBA_PB— Ketua DPRD, H. Rijal, S.Sos bersama Anggota DPRD dari Fraksi Demokrasi Indonesia, Zulkifli Saiye, S.Pi menerima sejumlah perwakilan dari Lembaga Panrita Bhineka Bersatu pada Senin (8/1/24) di Ruang Aspirasi DPRD Kabupaten Bulukumba.
Aspirasi yang disampaikan pada hari terkait adanya dugaan kesalahan administrasi yang dilakukan oleh oknum karyawan Adira Bulukumba beserta pihak debt colector (Eksternal) kepada salah seorang konsumennya.
Dalam penjelasannya Ketua Lembaga Panrita Bhineka Bersatu Harianto Syam memaparkan terkait kronologi terkait permasalahan ini bahwa konsumen PT. Adira Bulukumba atas nama, Rosmiati yang mengalami perampasan unit kendaraan yang telah diangsur selama 2 (Dua) tahun lamanya dengan alasan bahwa ibu Rosmiati telah melakukan keterlambatan pembayaran angsuran selama 2 bulan.
“Pada hari Rabu (13/12/23) yang lalu mobil milik konsumen Adira yakni, Ibu Rosmiati telah ditarik oleh pihak eksternal PT Adira Bulukumba. Setelah kejadian tersebut Ibu Rosmiati kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak Adira yang kemudian dibenarkan bahwa telah dilakukan penarikan dengan alasan keterlambatan pembayaran selama 2 bulan”Ujarnya
Setelah melakukan konfirmasi kepada salah satu karyawan Adira Bulukumba untuk melakukan pelunasan tunggakan 2 bulan iuran kendaraan beliau namun ditolak dengan alasan bahwa Ibu Rosmiati diharuskan untuk menyiapkan sejumlah uang terkait uang penarikan kendaraan beliau.
“Namun setelah menyiapkan uang yang dimaksud beserta pelunasan pembayaran selama 2 bulan tetapi sekali lagi ditolak. setelah mendatangi gudang yang dimiliki oleh pihak PT Adira, Ibu Rosmiati terkjeut melihat kendaraan roda 4 yang dimilikinya yang telah dipreteli oleh oknum eksternal dengan mengganti beberapa bagian dari kendaraan tersebut”Ucapnya
Lebih lanjut, Anto menjelaskan bahwa setelah dilakukan kajian terdapat beberapa hal yang kami anggap tidak sesuai sehingga menyebabkan Ibu Rosmiati merasa terintimidasi.
“Apa yang menimpa Ibu Rosmiati tentu telah menyalahi aturan dan kami datang ke Kantor DPRD ini untuk meminta Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba agar mengawal kasus ini sampai tuntas serta sesegera mungkin untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan berbagai pihak terkait untuk menyelesaikan terkait permasalahan ini” Tegasnya.
Menanggapi aspirasi ini, Ketua DPRD, H. Rijal menyatakan kesiapan untuk mengawal kasus ini dan berharap kepada pembawa aspirasi bersama Ibu Rosmiati untuk menyiapkan berbagai bukti yang dapat mendukung dalam RDP yang akan digelar oleh DPRD Kabupaten BUlukumba.
“Terkait aspirasi yang disampaikan pada hari ini tentu akan saya kawal serta kami dari DPRD Kabupaten Bulukumba tentu akan menindaklanjuti aspirasi ini dan sesuai dengan yang diharapkan oleh kawan-kawan untuk adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) akan segera kami laksanakan dan tentu kami berharap agar kawan-kawan untuk menyiapkan berbagai bukti yang nantinya akan dipaparkan pada saat rapat dengar pendapat nantinya” kata H. Rijal saat menerima aspirasi pada (8/1/24).
Selain itu, Politisi Partai PPP itu juga sangat menyayangkan hal tersebut karena permasalahan yang dialami oleh Ibu Rosmiati tersebut bukan merupakan kasus pertama yang terjadi di Kabupaten Bulukumba.
“Persoalan ini bukan merupakan yang pertama kali terjadi, sudah beberapa kali kasus seperti ini terjadi. Laporan terkait kasus adanya kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh oknum eksternal kepada pihak konsumen, bahkan sampai pada ancaman yang diterima oleh konsumen. Kareena itu, kasus seperti ini tentu harus kita kawal sampai tuntas”Pungkasnya.(RR)