Terkait Kasus Perselingkuhan dan Video Asusila, Masyarakat Desa Pattongko Bawa Aspirasi Ke DPRD Sinjai 

SINJAI_PB— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai menerima aspirasi dari masyarakat Desa Pattongko, Kecamatan Tellulimpoe di Ruang Rapat DPRD, Senin (20/11/2023).

Aspirasi diterima oleh tim penerima Aspirasi DPRD Kamrianto bersama Muhammad Wahyu.

Sejumlah masyarakat Desa Pattongko menyampaikan aspirasinya terkait kasus oknum Kepala Desa Pattongko dengan dugaan perselingkuhan dan kasus video asusila.

Salah satu tokoh masyarakat Desa Pattongko Anwar menyampaikan bahwa kasus yang telah beredar di media sosial sekarang ini telah mencoreng nama Desa Pattongko yang dikenal menjunjung tinggi adat istiadat Desa Pattongko.

Selain itu ia juga menyampaikan bahwa Kepala Desa Pattongko telah menodai dan melanggar aturan dan etika agama Islam serta mencoreng nama institusi Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sinjai itu sendiri.

“Kami hadir bersama masyarakat lainnya agar Kepala Desa Pattongko segera dicopot dari jabatannya yang telah melanggar etika dan mencoreng Pemerintahan Desa Pattongko sekaligus Pemerintah Sinjai,” ucapnya.

Hal senada juga diungkapkan tokoh Pemuda Desa Pattongko Agustiawan yang merasa kecewa dan menyayangkan kasus yang telah terjadi apalagi telah diperbincangkan di berbagai kalangan bahkan kalangan anak-anak.

“Kami sebenarnya salah satu pendukung Kepala Desa tersebut karena kinerjanya baik selama menjabat namun atas kasus yang telah dilakukan kami tidak menerima toleransi karena telah mencoreng nama Kabupaten Sinjai terlebih Desa Pattongko itu sendiri,” jelasnya.

Ia meminta dengan tegas agar Kepala Desa Pattongko segera dicopot dari jabatannya karena seperti diketahui Pj Bupati telah menonaktifkan untuk sementara Kepala Desa tersebut namun ia tetap berkantor bahkan telah memecat salah satu staf di Kantor Desa Pattongko.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Sinjai Kamrianto mengaku akan segera menyampaikan kepada Pimpinan DPRd terhadap apa yang menjadi aspirasi masyarakat apalagi kasus tersebut telah beredar di media sosial.

“Kami hanya tim penerima aspirasi dan kami tidak berwenang mengambil keputusan selain menerima dan menampung aspirasi, tapi kami akan segera menindaklanjuti apa yang menjadi aspirasi pada hari ini yakni menyampaikan ke Pimpinan DPRD untuk segera dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama OPD terkait,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Sinjai Muhammad Wahyu mengapresiasi Pemkab Sinjai dalam hal ini Pj Bupati yang telah mengambil langkah taktis terhadap persoalan yang bergulir yakni menonaktifkan Kepala Desa Pattongko.

“Atas persoalan yang terjadi kami mengapresiasi terhadap langkah yang diambil Pj Bupati. Hal tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemkab Sinjai atas kasus tersebut”, tuturnya.

Turut hadir mendampingi pembawa aspirasi Ketua BPD Pattongko serta masyarakat Desa Pattongko.