Tambang Pasir di Lemo Kabupaten Bone Disinyalir Melanggar Titik Koordinat Hingga Masuk Diwilayah Kabupaten Sinjai 

SINJAI_PB— Sebuah Perusahaan Penambang yang ada di Desa Lemo, Kecamatan Kajuara kabupaten Bone disinyalir telah melakukan penambangan melebihi titik koordinat atau sudah melewati batas atau keluar dari titik luar koordinat izin pertambangan yang diberikan.

Jika aktifitas penambangan dilakukan diluar titik koordinat yang ditentukan, itu bisa dikatakan ilegal, meski perusahaan sudah mengantongi ijin.

Berada di titik luar koordinat itu jatuhnya ilegal, melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Energi Sumber Daya Mineral.

Penelusuran tim media pemilik tambang tersebut berinisial (B) yang juga beralamat di sekitar lokasi tambang.

Dari pantauan dilokasi aktivitas penambangan ini berada di luar koordinat izin yang dimiliki pemilik usaha pertambangan itu.

Salah seorang warga sekitar lokasi tambang, yang tak ingin disebut namanya mengatakan, bahwa ini sudah lewat batas titik koordinat.

“ini sudah melewati batas titik koordinat” ujarnya saat di temui beberapa waktu lalu.

Kami menemukan aktivitas penambangan ini berada di luar koordinat izin yang dimiliki pemilik usaha pertambangan itu. “Meski lokasi yang di tambang tak jauh dari batas lokasi nya, tetap saja melanggar aturan. Sebab, izin yang diberikan tidak sampai ke titik tersebut,” katanya

Beliau menambahkan, bahwa dirinya tahu persis batas titik koordinatnya, karena di lokasi dulunya ada batas penanda pada area tambang itu.

“Yang saya ketahui titik koordinat pengusaha tambang tersebut berada di Kabupaten Bone, Kecamatan Kajuara, Desa Lemo tapi penambang tersebut melewati titik koordinat Karena dia menambang di Kabupaten Sinjai Kecamatan Bulupoddo Desa Lamatti Riawang Dusun Maconnggi”jelasnya

Oleh karena itu, warga tersebut meminta aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas pelaku kegiatan pertambangan ilegal yang tidak sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

“Pemerintah harus tegas mengawasi dan memberikan sanksi kepada pelaku usaha pertambangan yang tidak melaksanakan kaidah-kaidah dalam operasi penambangannya,” pungkasnya.