Sinjai_PeduliBangsa-Pengadilan Negeri (PN) Sinjai kembali menggelar Sidang lanjutan terkait Gugatan Perbuatan Melawan Hukum pengurus KPRI Kesehatan Sinjai Kamis (2/3/2023)
Dalam Agenda sidang kali ini dihadiri oleh pihak penggugat Muh. Darwis SH. dan Safri Sehu sebagai Pihak Tergugat bersama 2 orang saksi dan didampingi kuasa hukum.
Agenda sidang Perkara (PMH) Perbuatan Melawan Hukum KPRI Kesehatan Sinjai yakni pemeriksaan saksi tergugat dalam hal ini Muh Asri dan Lukman.
Dari Pantauan Media saat Sidang berlangsung cukup Alot, masing- masing dari ke-dua belah pihak diberi kesempatan oleh majelis Hakim untuk bertanya kepada Saksi yang hadir pada saat itu.
Safri Sehu sebagai Pihak yang tergugat melontarkan beberapa pertanyaan kepada saksi Muh.Asri dan Lukman Syah terkait pelaksanaan RAT KPRI Kesehatan Sinjai.
“Apakah saudara saksi tau semenjak tahun 2015 dan sampai sekarang dalam pelaksanaan RAT (Rapat Anggota Tahunan) KPRI Kesehatan Sinjai selalu tidak korum?? ujar Safri
Salahsatu saksi mengungkapkan bahwa mulai tahun 2015 dan sampai tahun 2022, RAT yang selama ini dilaksanakan memang tidak pernah korum dan tidak sesuai dengan aturan ADRT
“ya memang tidak Kuorum dan melanggar ADRT, tapi kalau memang melanggar ADRT kenapa dilakukan terus”, ungkap salah satu saksi dihadapan mejelis Hakim
dalam persidangan Kedua Saksi tergugat juga mengungkapkan adanya beberapa pengurus dan Dewan pengawas yang mengundurkan diri,adapun pengurus yang mengundurkan diri M Safri Sehu sebagai wakil ketua,H Mahyudin sebagai Sekretaris.
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi No. 19/Per/M.KUKM/IX/2015 Tentang penyelenggaraan RAT Pasal 10 (12) huruf a terkait Rapat Anggota Koperasi wajib memenuhi KUORUM sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan dimuat dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga koperasi, dengan ketentuan Rapat Anggota Koperasi dinyatakan Kuorum apabila dihadiri sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) plus 1 (satu) dari jumlah anggota yang tercatat dalam daftar anggota; b. Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud pasal 8 ayat (2) dinyatakan sah apabila disetujui paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang tercatat dalam daftar anggota;
diketahui Dalam Sidang ke 13 terkait Dugaan Perbuatan Melawan Hukum, Kepala Dinas Koperasi UMKM & Tenaga Kerja yang juga sebagai pihak turut Tergugat tidak Nampak hadir di tengah-tengah Sidang dan hanya diwakili oleh Sekretaris Dinas Koperasi UMKM & Tenaga Kerja Kabupaten Sinjai Sabir Syur.//J2