Polres Sinjai Tetapkan Tersangka Kasus Penyalahgunaan 24 Ton BBM, 1 Wanita dan 4 Pria Terancam 6 Tahun Penjara

SINJAI, PB — Polres Sinjai, Polda Sulawesi Selatan resmi menetapkan 5 tersangka kasus penyalahgunaan pendistribusian BBM subsidi 24 ton di Kabupaten Sinjai.

“5 orang ditetapkan tersangka. Penetapan tersangka setelah melalui proses pemeriksaan dan keterangan ahli,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Syahruddin dalam keterangan persnya, yang sebelumnya dibuka langsung Wakapolres Kompol Joko Sutrisno di Mapolres Sinjai, Senin (13/2/2023).

Syahruddin menjelaskan, kelima orang tersangka terdiri dari 2 pemilik, dan 3 sopir mobil truk yang mengangkut BBM jenis solar.

“Tersangkanya yakni perempuan inisial IR (pemilik BBM), dan lelaki IK (sopir) dengan barang bukti 365 jerigen atau 12.045 liter dalam mobil truk warna kuning berplat DD 8055 XX,” ungkapnya.

Tersangka lain, kata Syahruddin yakni lelaki inisial AN (pemilik), AS (sopir), dan AB (sopir). Masing-masing mengangkut 344 jerigen atau 11.352 liter dalam mobil truk warna hijau berplat DO 8565 HB, dan 52 jerigen atau 1.716 liter beserta 2 tandon berisi 10.000 liter dalam mobil truk warna merah berplat DD 8801 KU.

Menurut Syahruddin, modus operandi tersangka IR dan AN membeli BBM solar dari pelangsir di Kabupaten Bulukumba seharga Rp8.400/liter kemudian akan dijual di Morowali dengan harga Rp11.500/liter.

“Ada 4 SPBU di Bulukumba tempat pengambilan BBM ini. Kelima tersangkanya juga berasal dari Bulukumba. Melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Tersangka terancam paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp69 milyar,” pungkasnya.

Diketahui, ketiga mobil truk yang memuat 24 ton BBM jenis solar tersebut diamankan Polres Sinjai didua tempat, yakni di Jalan Persatuan Raya, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, dan di Jalan Poros Sinjai-Bulukumba, Desa Saukang, Kecamatan Sinjai Timur pada Jumat (13/1/2023) sekitar pukul 02.40 Wita. (AK)