Tim Media Salamwaras Lakukan Surat Terbuka, Desak Penyelidikan Dugaan Pungli dan Jual Beli Aset Negara di PPI Kajang Bulukumba

Bulukumba , PB – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan indikasi jual beli aset negara di kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Kajang, Kabupaten Bulukumba, kini masuk babak baru. Tim Media Salamwaras, bagian dari Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, secara resmi melayangkan surat terbuka kepada aparat penegak hukum daerah, yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, untuk melakukan penyelidikan menyeluruh.

Dalam surat tersebut, mereka mengungkap sejumlah temuan lapangan yang dinilai serius, mulai dari pungutan harian sebesar Rp5.000 per kios tanpa dasar hukum jelas hingga indikasi jual beli kios di atas lahan yang diduga merupakan aset pemerintah provinsi. “Ini bukan sekadar pungutan kecil. Ada dugaan peralihan fungsi hingga penguasaan aset negara secara tidak sah. Jika benar terjadi, ini persoalan serius yang harus diusut tuntas,” tegas Tim Media Salamwaras.

Sorotan juga diarahkan pada legalitas dokumen kerja sama pengelolaan kawasan. Perjanjian yang ditandatangani oleh pejabat dinas menggunakan materai bernilai Rp1.000 dan minimnya transparansi isi kontrak memunculkan pertanyaan mengenai keabsahan dan kapasitas penandatanganan.

Desakan ini sejalan dengan peringatan Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali menekankan pentingnya mengungkap penyimpangan dan menindak tegas korupsi serta penyalahgunaan kewenangan. Pesan tersebut menjadi relevan karena dugaan pungli dan jual beli kios justru membebani pedagang kecil serta menciptakan ketidakpastian hukum.

Tim Media Salamwaras menilai kondisi ini berpotensi melanggar berbagai regulasi, termasuk ketentuan pengelolaan barang milik daerah, aturan pelayanan publik, hingga undang-undang tindak pidana korupsi. Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan audit hukum terhadap dugaan penyalahgunaan aset negara, serta Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menindaklanjuti indikasi pungli dan praktik ilegal di lapangan. Mereka juga meminta audit menyeluruh terhadap perjanjian kerja sama pengelolaan PPI Kajang dan transparansi kepada publik.

“Rakyat kecil tidak boleh terus menjadi korban. Mereka membayar setiap hari, tetapi tidak mendapatkan kepastian hukum atas kios yang mereka tempati,” lanjut mereka.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait. Namun, langkah ini dinilai sebagai tekanan publik agar aparat penegak hukum bertindak. Tim Media Salamwaras menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendorong pelaporan ke Ombudsman, inspektorat, hingga KPK. “Ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal keadilan. Ketika aset negara diduga dipermainkan, maka negara tidak boleh diam,” tutup mereka.