BONE_PB— Sempat diberitakan sebelumnya, Praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi masih kerap terjadi di masyarakat, padahal ini merupakan tindak pidana karena sangat merugikan negara.
Yayasan Peduli Bangsa mendapatkan temuan dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi yang dilakukan oleh inisial (A) di Desa Bulu Tana, Kec Kajuara, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.Hal itu disampaikan Ketua YPBS Awaluddin Adil,Selasa (13/12/2022).
Setelah melakukan Investigasi Awaluddin mengatakan, cara pelaku melakukan aksinya dengan membeli solar ke para nelayan di Kab Sinjai menggunakan mobil pickup kemudian solar tersebut ditimbunnya dan dijual ke daerah morowali dan ke daerah lainnya.
Beliau menjelaskan ke awak media bahwa,penimbunan BBM bersubsidi bisa dijerat dengan Pasal 55 UU Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
“Untuk itu saya mendesak Bapak Kapolri untuk melakukan penindakan kepada pelaku, karena di duga pihak Polres Bone dan Polda Sulawesi Selatan seakan-akan tutup mata”ujarnya
Lanjut Awal berharap Kepolisian Republik Indonesia (RI) agar dapat menindaklanjuti atas temuannya, sehingga kejahatan tersebut dapat terungkap.
Sementara itu Dikonfirmasi Tim pedulibangsa.co Kapolsek kajuara Iptu Andi Amir mengatakan”,Kalo bisa pak di Polres Bone saja dilaporkan karena Polres yang tangani masalah (BBM) Bahan Bakar Minyak”,katanya melalui WhatsApp.
Begini tanggapan A saat dikonfirmasi, saya sudah berhenti, itu BBM bukan barang di curi bahkan dia mengklaim dia orang media, itu adalah pekerjaan halal dan tidak peduli aturan legal atau ilegalnya, Kamis (15/12/22).
“Saya sudah berhenti, Itu pekerjaan halal pak bukan barang di curi,saya juga orang media, dan klo masalah ilegal saya juga tidak tahu ilegal bagmna yang jelas saya anggap itu pekerjaan bersifat halal,”ujarnya.(S)