Tersangka Kasus Pengeroyokan Remaja Ikuti Ujian Semester Di Rutan Sinjai

SINJAI_PB— Sebanyak 5 orang tahanan anak Rutan Sinjai mengikuti ujian akhir semester genap tahun ajaran 2021/2022 bertempat di Ruang Pendidikan Rutan Sinjai. Rabu (22/06/22)

Mereka adalah MAK (16), ASS (16), MAI (16), NRH (16), dan IAS (16) yang sementara persidangan menghadapi proses hukum terjerat pasal 170 KUHP pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Turut hadir langsung mendampingi ujian Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sinjai Andi Asfar, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Wajidi Hasbi serta guru pendamping dari SMA Negeri 1 Sinjai tempat mereka sekolah sebelumnya.

Andi Asfar Kepala UPTD Perlindungan Perempuan mengatakan bahwa masih ada beberapa sekolah yang belum memahami tentang siswanya walaupun tersandung kasus hukum, mereka tetap memperoleh haknya terkhusus hak pendidikan. Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sekolah terkait.

“,Alhamdulillah kelima anak ini dapat mengikuti ujian akhir semester walaupun mereka sedang menghadapi proses hukum di Rutan Sinjai,” Ucap Andi Asfar.

Andi Asfar Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan juga menjelaskan terlaksananya ujian bagi mereka yang berstatus tahanan anak berdasar pada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Pedoman Umum Penanganan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum dan UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Lebih lanjut Wajidi Hasbi Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Sinjai menjelaskan Kami memfasilitasi mereka sebagai dukungan dan bentuk pemenuhan hak anak mengikuti ujian tersebut.

“Kami pihak Rutan Sinjai sangat mendukung, karena ini merupakan pemenuhan mereka dalam hal ini tahanan anak untuk tetap dapat pendidikan walaupun sedang menjalani proses hukum,” jelas Wajidi Hasbi.

Sementara itu Kepala Rutan Sinjai Muhammad Ishak menjelaskan bawa Hak untuk mendapatkan pendidikan adalah suatu hal yg wajib diperoleh seorang anak, oleh karena itu walaupun anak tersebut sementara berhadapan dengan hukum, hak untuk memperoleh pendidikan tidak serta merta hilang. Oleh karena itu Rutan Sinjai bekerja sama dengan dinas terkait dan sekolah tempat anak tersebut belajar memberikan fasilitas untuk mengikuti ujian kepada 5 orang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tersebut.

Ujian akhir semester akan berlangsung selama 2 hari pada 22-23 Juni 2022.